• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Facebook Rilis Fitur Baru untuk Tangkal Berita Bohong

19/12/2016
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Facebook mengumumkan akan mengeluarkan fitur baru untuk membantu menangkal berita-berita bohong di jejaring sosialnya.

Fitur-fitur pelaporan baru dikeluarkan bersama fitur perubahan lainnya yang dirancang untuk mencegah penyebaran informasi palsu.

Facebook mendapat kritikan luas bulan lalu setelah banjir laporan berita palsu yang disebut mempengaruhi pemilihan presiden Amerika Serikat.

Fitur-fitur baru itu mencakup kemampuan untuk menandai berita bohong, serta kemungkinan perubahan terhadap algoritma Facebook.

“Kami meyakini prinsip memberikan suara pada orang-orang dan bahwa kami tidak bisa menjadi penengah dari kebenaran sendirian, jadi kami melakukan pendekatan terhadap masalah ini dengan hati-hati,” kata perusahaan itu dalam pengumumannya.

Jejaring sosial itu juga telah menambah sebuah pilihan baru bertuliskan “itu adalah berita palsu” pada fitur pelaporan, yang saat ini digunakan untuk spam atau konten ‘mengganggu’ lainnya.

Facebook juga memperkenalkan sebuah label untuk berita-berita yang ‘dipertikaikan’ dan disebutkan akan merujuk ke pihak ketiga untuk mengecek kebenaran kabar dimaksud.

Pihak yang mengecek fakta harus mendaftarkan persetujuan pada ketentuann prinsip agar bisa berpartisipasi.

Saat ini ada 43 yang sudah terdaftar, termasuk organisasi-organisasi berita di beberapa negara.

Poynter, perusahaan yang mengoperasikan skema tersebut, mengatakan mereka ‘membahas ulang’ proses aplikasi sesudah keluarnya keputusan Facebook itu.

Facebook mengungkapkan berita-berita yang ternyata palsu setelah dicek kebenarannya, akan ditandai dengan tautan yang menjelaskan mengapa.

Berita-berita bohong itu juga akan berada di posisi terbawah dalam lini masa.

Berita-berita yang dipertikaikan juga akan dilengkapi peringatan kepada para pengguna sebelum mereka membagikan kabar yang bisa jadi merupakan berita bohong itu.

Perusahaan jejaring sosial itu mengatakan sedang terus mengembangkan fitur-fitur lainnya di masa yang akan datang.

Salah satu fitur akan menguji apakah orang-orang “secara signifikan lebih kecil kemungkinannya” untuk berbagi berita setelah benar-benar membaca suatu artikel.

Facebook juga mengatakan akan memberikan sanksi kepada situs web yang berupaya untuk menjadi imitasi penerbitan besar, atau menipu pembaca agar menyangka bahwa mereka adalah penerbitan berita terkenal.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Meski Produksinya Diakui Dunia, Petani Kopi Lokal Masih Hidup Susah

Next Post

Komplek Taman Hiburan Besar Dibuka di Dubai

Next Post

Komplek Taman Hiburan Besar Dibuka di Dubai

Inilah Lima Cara Bertahan Hidup saat Terjadi Kecelakaan Pesawat

Zona Madina, Wujud Nyata Wakaf Produktif

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4462 shares
    Share 1785 Tweet 1116
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7978 shares
    Share 3191 Tweet 1995
  • Forum Muslimah Indonesia (FORMASI) dan Organisasi Kepalestinaan Bantu Aceh Tamiang Bangkit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11164 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga