• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 13 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Sahkan UU Disabilitas dan UU Krisis Keuangan

17/03/2016
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DPR

ChanelMuslim.com – Kabar gembira bagi para penyandang disabilitas. Kini ?penyandang disabilitas akan dijamin mendapat perlakuan sama dengan masyarakat pada umumnya.

Pasalnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas ?telah disahkan menjadi ndang-undang, melalui rapat paripurna DPR hari ini.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, RUU tentang Penyandang Disabilitas berparadigma pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.

Ade menambahkan, hak ini selaras dengan kontribusi yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

“Melalui RUU ini diharapkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi dapat segera terwujud,” ?tuturnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Selain itu, paripurna masa sidang III tahun 2015-2016 itu juga mengesahkan RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menjadi Undang-undang.

Semula RUU itu berjudul RUU tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)?. Dia mengatakan, RUU itu merupakan landasan hukum bagi skema asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral, serta kebijakan pencegahan dan penyelesaian krisis.

“Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” katanya.

Sehingga lanjut dia, sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.

Dengan disahkannya dua UU itu, kini ada enam UU yang telah dihasilkan dalam masa sidang 2015-2016. Mulai besok DPR akan memasuki masa reses dan akan masuk lagi pada 6 April 2016. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ilmuwan: Virus Zika Dampaknya Ternyata Lebih Mengerikan

Next Post

Menteri Australia Sebut Kampanye Trump Mengerikan

Next Post

Menteri Australia Sebut Kampanye Trump Mengerikan

35% Pekerja Wanita di Indonesia Alami Anemia

Unsulbar Gencar Sosialisasi Beasiswa Gratis Jelang UN Berakhir

  • HOKA Ungkap Keunggulan Sepatu dengan Maksimum Cushioning dan Pilihan untuk Beragam Aktivitas

    HOKA Ungkap Keunggulan Sepatu dengan Maksimum Cushioning dan Pilihan untuk Beragam Aktivitas

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9088 shares
    Share 3635 Tweet 2272
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Doa Tolak Bala di Akhir Bulan Safar dan Keutamaannya

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5226 shares
    Share 2090 Tweet 1307
  • Bukan Hanya untuk Diet, Ini Manfaat Chia Seed untuk Kecantikan Kulit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4392 shares
    Share 1757 Tweet 1098
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3106 shares
    Share 1242 Tweet 777
  • Bukan Sekadar Penambah Gizi, Ini Manfaat Daun Kelor yang Jarang Diketahui

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga