• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ibu Hamil Dapat Hak Cuti 6 Bulan

05/06/2024
in Berita
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ibu Hamil Dapat Hak Cuti 6 Bulan

Foto: Unsplash

83
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dan mengesahkannya sebagai Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6/2024). Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah ibu hamil mendapat hak cuti melahirkan selama enam bulan yang terletak pada pasal 4 ayat 2 (a).

“Setiap ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.”

Baca Juga: Lima Tips Mengatasi Rasa Mual Di Awal Kehamilan

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ibu Hamil Dapat Hak Cuti 6 Bulan

Selain itu setiap ibu yang melahirkan mendapatkan hak secara penuh pada tiga bulan pertama dan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.”

“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75 persen (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.”

UU KIA ini mengatur ibu hamil boleh mendapat cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang disertai surat keterangan dokter. Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat 3.

Suami bisa mendapatkan cuti pendampingan paling lama 40 hari untuk menjamin pemenuhan hak Bunda agar mendapatkan pendampingan dari suami dan/atau keluarga.

“(Suami) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari,” demikian isi Pasal 6 ayat 2 (a).

Sedangkan bagi ibu bekerja yang mengalami keguguran dan sedang menyusui anaknya dipaparkan juga dalam pasal 4.

“Setiap ibu bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran,” demikian isi Pasal 4 ayat 2 (b).

“Setiap ibu bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air sus ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi Pasal 4 ayat 2 (c dan d).

Bila ibu bekerja mengalami keguguran, suami juga mendapatkan hak cuti pendampingan paling lama tujuh hari. Hal ini tertulis di Pasal 6 ayat 2 (b).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yakni kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

[Ln]

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Indonesia Menjalin kerjasama Dengan Uruguay Untuk Meningkatkan Kualitas Daging dan Susu Ternak di Indonesia

Next Post

Mengenal Masjid Al-Jum’ah, Tempat Pertama Pelaksanaan Shalat Jum’at di Masa Nabi Saw.

Next Post
Mengenal Masjid Al-Jum'ah, Tempat Pertama Pelaksanaan Shalat Jum'at di Masa Nabi Saw.

Mengenal Masjid Al-Jum'ah, Tempat Pertama Pelaksanaan Shalat Jum'at di Masa Nabi Saw.

Fungsi Gua Sha Pada Kesehatan dan Kecantikan Kulit

Fungsi Gua Sha Pada Kesehatan dan Kecantikan Kulit

Budaya Keraton Yogyakarta Tumbuhkan Literasi Sejak Dini

Budaya Keraton Yogyakarta Tumbuhkan Literasi Sejak Dini

  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9170 shares
    Share 3668 Tweet 2293
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Heboh Duit Palsu Grade A

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4149 shares
    Share 1660 Tweet 1037
  • Tokoh Muda Kemanusiaan Itu Telah ‘Pergi’

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11709 shares
    Share 4684 Tweet 2927
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga