• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dapat Sertifikat 17065 Di Usia 29 Tahun, LPPOM MUI Akan Menjadi Lembaga Mendunia

02/02/2018
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Di usia 29 tahun, LPPOM MUI mendapat sertifikat 17065. Sertifikat ISO merupakan penilaian kesesuaian persyaratan akreditasi lembaga sertifikasi produk, barang dan jasa untuk menjamin lembaga sertifikasi melaksanakan sertifikasi pihak ketiga secara konsisten. Standar ini menjadi acuan bagi badan akreditasi dalam mempersyaratkan pengoperasioan lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa.

Sertifikat tersebut didapat dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dengan mendapat sertifikat tersebut LPPOM MUI berencana untuk menjadi lembaga mendunia. 

Direktur LPPOM MUI Dr Ir Lukmanul Hakim mengatakan, selama 29 tahun LPPOM MUI mengabdi untuk umat, kini standar halal LPPOM MUI (HAS 23000) telah diakui dan diadopsi oleh 42 lembaga sertifikasi halal dari 25 negara. LPPOM MUI juga kini didukung oleh jaringan kantor LPPOM MUI di 33 provinsi di seluruh Indonesia dan memiliki 1.058 auditor yang kompeten di bidangnya.

"Dalam mendukung layanan sertifikasi halal di Indonesia LPPOM MUI didukung Laboratorium Halal yang telah mendapatkan Sertifikat ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)," kata Lukmanul melalui keterangan tertulis kepada ChanelMuslim.com Rabu (31/1/2018).

Dengan diterimanya sertifikasi ini, kata Lukman, LPPOM MUI dapat menjalankan lembaga sertifikasi sesuai standar dunia Internasional. Dengan begitu akan ada kemudahan ekspor produk yang telah disertifikasi oleh LPPOM MUI masuk ke negara-negara Timur Tengah dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Lukmanul menyampaikan, proses persiapan LPPOM MUI sudah dimulai sejak 2016, kemudian melakukan berbagai peningkatan standar. Baik peningkatan standar sistem maupun sumber daya manusia. Dia menambahkan, diperolehnya sertifikat ISO 17065 ini tentu akan memberikan keunggulan bagi LPPOM MUI. 

"Salah satunya adalah sertifikat halal LPPOM MUI diakui oleh Internasional, khususnya di negara yang menerapkan standar serupa," katanya.

Dalam acara tasyakur milad ke-29 LPPOM MUI juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara LPPOM MUI dan portal e-commerce terkemuka, yakni aladdin street. Portal e-commerce produk halal ini akan menjadi mitra strategis LPPOM MUI dalam memasarkan produk halal Indonesia. Serta bisa menjadi rujukan produk halal dalam sistem perdagangan. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gizi Buruk di Papua, ACT Akan Kirimkan 100 Ton Bantuan Pangan

Next Post

Ketua MUI : LPPOM MUI Punya Empat Cabang di Luar Negeri

Next Post

Ketua MUI : LPPOM MUI Punya Empat Cabang di Luar Negeri

Kerja Sama Dengan Aladdin Street, MUI Akan Promosikan Produk Halal Indonesia

Dari Sejarah Hingga Berjamaah Hapus Tato

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3477 shares
    Share 1391 Tweet 869
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7945 shares
    Share 3178 Tweet 1986
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4441 shares
    Share 1776 Tweet 1110
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4127 shares
    Share 1651 Tweet 1032
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2898 shares
    Share 1159 Tweet 725
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11145 shares
    Share 4458 Tweet 2786
  • Asosiasi Tuli Muslim Indonesia Ajak Direktur Majelis Hukama Muslimin Jadi Pembina

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5274 shares
    Share 2110 Tweet 1319
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga