• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cetak Ulang Mushaf Alquran Harus Ditashih LPMQ Lagi Setelah Dua Tahun

Desember 17, 2018
in Berita
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kepala Bidang Pentashihan LPMQ Deni Hudaeny mengatakan bahwa penerbit yang akan melakukan cetak ulang master yang telah terbit tetap harus dilakukan tashih oleh tim pentashih Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ). Namun, keharusan tashih itu berlaku jika cetak ulang dilakukan setelah masa berlaku tanda tashihnya habis. Jika masih dalam rentang masa berlaku tanda tashih, maka cukup dilaporkan saja.

“Sesuai pasal 16 ayat (6) PMA No. 44 tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an, cetak ulang yang dilakukan oleh penerbit dalam masa 2 tahun berlakunya Surat Tanda Tashih harus dilaporkan ke LPMQ,” jelas Deni Hudaeny di Jakarta, Ahad (16/12) dilansir laman kemenag.go.id.

Deny mengungkapkan jika cetak ulang sudah dua tahun maka penerbit baru wajib mengajukan pentashihan master.

“Namun, bila cetak ulang setelah masa dua tahun, maka penerbit diwajibkan mengajukan pentashihan ulang master tersebut dengan perlakuan lebih cepat, mengingat sudah pernah terbit dan tidak ada perubahan layout,” terangnya.

Hal sama berlaku juga bagi cetak mushaf yang bersumber dari master yang disediakan oleh LPMQ. Deni mengatakan, prosedurnya penerbit harus mengajukan tashih ke LPMQ.

“Sebab, tashih bertujuan memastikan tidak terjadi kesalahan penulisan teks ayat, baik yang bersifat human maupun technical error, dalam proses layout dan atau penggantian bingkai,” sebut Deny di sumber yang sama.

Layout dan penggantian bingkai menjadi keharusan penerbit karena regulasi mengatur, mushaf Alquran yang akan diterbitkan harus memiliki identitas sendiri berupa cover, iluminasi (bingkai) dan ciri-ciri spesifik yang berbeda dari penerbit lainnya.

Deni menambahkan, LPMQ terus berupaya meningkatkan pelayanan publik terkait Kitab Suci Alquran, baik dalam pemahaman maupun ketersedian Mushaf yang terjaga kesahihannya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah peningkatan kualitas pentashihan dan bekerjasama dengan para penerbit Mushaf Alquran sebagai mitra LPMQ dalam memenuhi kebutuhan umat.

“Pentashihan Mushaf Alquran adalah kegiatan meneliti, memeriksa, dan membetulkan master mushaf yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang-ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan, termasuk terjemah dan tafsir Kementerian Agama,” jelasnya.

Tugas pentashihan ini, kata Deni, diampu para pentashih dengan kompetensi khusus, meliputi: hafal Al-Qur’an 30 (tiga puluh) juz dan mengetahui ulumul Qur’an, khususnya dalam bidang rasm, qira’at, dabt, dan waqf ibtida.

“Pentashih juga harus menguasai teknis pentashihan,” tutupnya.

LPMQ juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mencetak Alquran dengan menggunakan master Mushaf Alquran secara gratis. Tinggal datang ke kantor LPMQ di Bayt Alquran Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

(jwt/LPMQ)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tingkatkan Pendapatan Masyarakat Kepulauan Meranti, BAZNAS Kembangkan Zakat Community Development

Next Post

Asuh

Next Post

Asuh

Ary Ginanjar Ikut Membangun Bangsa di Training the Amazing You

Karya Desainer Indonesia Sukses di Pasar Eropa

  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5136 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3161 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7572 shares
    Share 3029 Tweet 1893
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1533 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • OTW diganti BMW, Ini Penjelasan Ustaz

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Berhati-hati untuk Berbeda

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga