• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cegah Penyebaran Corona, Transjakarta Pangkas Habis Rute

Maret 16, 2020
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tentang pengurangan kontak fisik warga di transportasi umum, Transjakarta melakukan pangkas rute secara ekstrim. Hingga tanggal 30 Maret, rute yang semula berjumlah tiga ratusan kini hanya tersedia 13 saja.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Manajemen Transjakarta menyusul instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang pencegahan wabah corona di transportasi umum.

“Langkah ini diambil menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan, yang diumumkan sore kemarin perihal pembatasan angkutan umum di DKI Jakarta secara ekstrim untuk mengurangi potensi penularan Covid 19,” ucap pihak manajemen Transjakarta seperti rilis yang diterima ChanelMuslim.

Dengan kebijakan pembatasan itu, layanan Transjakarta mengalami perubahan secara signifikan. Layanan dari sebelumnya 300 rute lebih, kini hanya menjadi 13 rute. Rute yang masih tersedia itu adalah Blok M – Kota, Pulo Gadung 1 – Harmoni, Kalideres – Pasar Baru, Pulo Gadung 2 – Tosari, Kampung Melayu – Ancol, Ragunan – Halimun, Kampung Rambutan – Kampung Melayu, Lebak Bulus – Harmoni, Pinang Ranti – Pluit, PGC 2 – Tanjung Priok, Kampung Melayu – Pulo Gebang, Penjaringan – Sunter Boulevard Barat, dan 13A Puri Beta – Blok M.

Selain pemangkasan rute, Transjakarta pun mengurangi waktu layanan. Transjakarta hanya beroperasi mulai pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore. Begitu pun dengan waktu tunggu yang semula berkisar 5 menit menjadi hingga 20 menit.

Dengan pembatasan ini, Pemprov DKI Jakarta sepertinya mengarahkan warga DKI untuk beralih ke transportasi pribadi atau angkutan online yang relatif lebih aman dari potensi penularan Covid 19. Hal tersebut terlihat dari penghapusan kebijakan ganjil-genap untuk semua kendaraan di DKI Jakarta. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menu Spesial di Pagi Hari, Makaroni Panggang Mudah

Next Post

Inilah Himbauan Dewan Masjid Indonesia Terkait Pencegahan Corona di Masjid

Next Post

Inilah Himbauan Dewan Masjid Indonesia Terkait Pencegahan Corona di Masjid

Bonus Demografi Jadi Ancaman Dakwah dan Ketahanan Keluarga

Tim DMC Respon Cepat Sterilisasi Fasilitas Umum dengan Semprotkan Disinfektan

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5030 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7521 shares
    Share 3008 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5389 shares
    Share 2156 Tweet 1347
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga