• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Buntut Dukung Larangan Game Online, Situs KPAI Diretas

Mei 3, 2016
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Begini konsekuensi dari sebuah lembaga yang gencar mengkampanyekan perlindungan anak dengan melarang game online. Hacked! Adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang paling getol menyuarakan dukungan untuk melarang game online bermuatan adegan keras dan pornografi.

Sejak Ahad lalu hingga Senin  (2/5/2016) situs KPAI, www.kpai.go.id di-hack alias diretas. Tak mudah, dan butuh waktu, dalam melacak siapa pelaku peretasan ini. Hanya ada pesan yang disampaikan hacker: “Zuhahaha… you’re drunk?”. Bukan hanya meninggalkan pesan, sang peretas juga meniggalkan jejak identitas anonimnya dengan sebutan “mani4k kasur”.

Selama dua hari itu tampilan di situs KPAI berlatar belakang warna hitam. Dan saat ChanelMuslim mencoba lagi mengakses Selasa ini, situs tersebut tak bisa diakses.

Ketua KPAI Asrorun Niam membenarkan jika situs lembaga yang dipimpinnya itu diretas oleh oknum yang suka dengan sikapnya yang mendukung pelarangan sejumlah game online.

Dia menyesalkan tindakan peretas dan ketika terjadi upaya peretasan, maka sesungguhnya hal itu menjadi ancaman bagi KPAI sebagai organisasi negara dan masyarakat umum sebagai pihak yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi. “Namun, KPAI tidak akan takluk dengan penjahat anti perlindungan anak,” kata Niam, seperti dikutip dari Republika.

Menurut Niam, tim KPAI langsung mengambil langkah perbaikan dan peningkatan keamanan. Dia mengatakan KPAI sudah menjalin kontak dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Niam menyebut ketika website KPAI diretas, informasi yang terpampang di dalamnya hilang dan ini tentu merugikan organisasi, bahkan negara. “Tentu hal ini juga merugikan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan KPAI,” kata dia.

UU telah mengatur larangan meretas situs orang lain tanpa hak. UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 30 disebutkan, kegiatan yang dilarang adalah secara sengaja dan tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan cara apapun.

Ancaman pidana pun tidak main-main karena di dalam Pasal 46 disebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur pelanggaran dipidana paling ringan enam tahun penjara dan atau denda Rp 600 juta hingga maksimal delapan tahun penjara dengan denda Rp 800 juta rupiah.

Situs KPAI merupakan cara menjalankan roda organisasi, terutama dalam menyebarkan informasi seputar perlindungan anak, seperti data kekerasan anak, berita tentang kekerasan terhadap anak, dan lainnya.

Informasi tersebut tentu berguna bagi publik. Sayang, ada pihak-pihak yang senang dengan penyebaran informasi yang sangat berguna itu. Dialah peretas jahat! (mr/ROL/inet)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

iB Vaganza Bekasi Resmi Ditutup, BSB Capai Target NOA

Next Post

Pertamina Berikan Penghargaan Bidang Lingkungan Hidup kepada Ridwan Kamil

Next Post

Pertamina Berikan Penghargaan Bidang Lingkungan Hidup kepada Ridwan Kamil

Gelar Banda Aceh Bike, Wali Kota Imbau Warga Menjunjung Tinggi Syariat

Danamon Syariah Salurkan Donasi Pendidikan Melalui Dompet Dhuafa

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7660 shares
    Share 3064 Tweet 1915
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Dewan Syuriah Berhentikan Gus Yahya dari Ketum PBNU

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3229 shares
    Share 1292 Tweet 807
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga