• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Buntut Dukung Larangan Game Online, Situs KPAI Diretas

03/05/2016
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Begini konsekuensi dari sebuah lembaga yang gencar mengkampanyekan perlindungan anak dengan melarang game online. Hacked! Adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang paling getol menyuarakan dukungan untuk melarang game online bermuatan adegan keras dan pornografi.

Sejak Ahad lalu hingga Senin  (2/5/2016) situs KPAI, www.kpai.go.id di-hack alias diretas. Tak mudah, dan butuh waktu, dalam melacak siapa pelaku peretasan ini. Hanya ada pesan yang disampaikan hacker: “Zuhahaha… you’re drunk?”. Bukan hanya meninggalkan pesan, sang peretas juga meniggalkan jejak identitas anonimnya dengan sebutan “mani4k kasur”.

Selama dua hari itu tampilan di situs KPAI berlatar belakang warna hitam. Dan saat ChanelMuslim mencoba lagi mengakses Selasa ini, situs tersebut tak bisa diakses.

Ketua KPAI Asrorun Niam membenarkan jika situs lembaga yang dipimpinnya itu diretas oleh oknum yang suka dengan sikapnya yang mendukung pelarangan sejumlah game online.

Dia menyesalkan tindakan peretas dan ketika terjadi upaya peretasan, maka sesungguhnya hal itu menjadi ancaman bagi KPAI sebagai organisasi negara dan masyarakat umum sebagai pihak yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi. “Namun, KPAI tidak akan takluk dengan penjahat anti perlindungan anak,” kata Niam, seperti dikutip dari Republika.

Menurut Niam, tim KPAI langsung mengambil langkah perbaikan dan peningkatan keamanan. Dia mengatakan KPAI sudah menjalin kontak dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Niam menyebut ketika website KPAI diretas, informasi yang terpampang di dalamnya hilang dan ini tentu merugikan organisasi, bahkan negara. “Tentu hal ini juga merugikan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan KPAI,” kata dia.

UU telah mengatur larangan meretas situs orang lain tanpa hak. UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 30 disebutkan, kegiatan yang dilarang adalah secara sengaja dan tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan cara apapun.

Ancaman pidana pun tidak main-main karena di dalam Pasal 46 disebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur pelanggaran dipidana paling ringan enam tahun penjara dan atau denda Rp 600 juta hingga maksimal delapan tahun penjara dengan denda Rp 800 juta rupiah.

Situs KPAI merupakan cara menjalankan roda organisasi, terutama dalam menyebarkan informasi seputar perlindungan anak, seperti data kekerasan anak, berita tentang kekerasan terhadap anak, dan lainnya.

Informasi tersebut tentu berguna bagi publik. Sayang, ada pihak-pihak yang senang dengan penyebaran informasi yang sangat berguna itu. Dialah peretas jahat! (mr/ROL/inet)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

iB Vaganza Bekasi Resmi Ditutup, BSB Capai Target NOA

Next Post

Pertamina Berikan Penghargaan Bidang Lingkungan Hidup kepada Ridwan Kamil

Next Post

Pertamina Berikan Penghargaan Bidang Lingkungan Hidup kepada Ridwan Kamil

Gelar Banda Aceh Bike, Wali Kota Imbau Warga Menjunjung Tinggi Syariat

Danamon Syariah Salurkan Donasi Pendidikan Melalui Dompet Dhuafa

  • Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8770 shares
    Share 3508 Tweet 2193
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3950 shares
    Share 1580 Tweet 988
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11528 shares
    Share 4611 Tweet 2882
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Resep Membuat Bubur Sumsum Enak dan Mudah Anti Gagal

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2096 shares
    Share 838 Tweet 524
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Ketahui Beberapa Cara Penularan Virus HIV yang Perlu Kamu Ketahui

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga