ChanelMuslim.com – Aksi nekad atau bisa jadi heroik dilakukan oleh seorang bocah di Pakistan. Dia rela memotong tangannya sendiri setelah dituduh menghina nabi Muhammad.
Bocah berusia 15 tahun asal Punjab bernama Qaiser ini ketika diwawancara BBC Urdu, mengaku memotong tangannya sendiri dengan penuh kesadaran.
“Mengapa saya harus merasakan sakit atau menyesal momotong tangan yang saya pakai untuk menentang Nabi?” kata Qaiser saat ditemui di rumahnya.
Kisahnya berawal dari perayaan Maulid Nabi pada 11 Januari yang diselenggarakan di satu masjid di desanya.
Ulama yang mengisi acara bertanya kepada hadirin siapa yang mengaku sebagai pengikut Nabi Muhammad. Semua orang mengangkat tangan.
Ia kemudian melanjutkan pertanyaan, “Siapa di antara Anda semua yang tidak setuju dengan ajaran Nabi? Angkat tangan!”
Qaiser salah dengar dan ia mengacungkan tangannya.
Dengan disaksikan oleh sekitar 100 hadirin, ulama langsung menuduhnya telah menghina Islam.
Tuduhan massal ini mendorong Qaiser mencari pembuktian bahwa ia adalah pecinta Nabi. Ia merasa tidak akan bisa hidup dengan stigma sebagai penghina Islam.
Dan ia pun mengambil keputusan memotong tangan kanannya dengan mesin pemotong rumput milik sang paman.
Dengan darah masih menetes ia bawa bagian tangannya yang terpotong, ia taruh di atas nampan, dan ia tunjukkan kepada orang-orang yang ada di masjid.
“Mereka tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Kemudian beberapa orang menghampiri dan membawa saya ke rumah sakit sebelum saya pingsan,” kata Qaiser.
Kini semua orang di desanya menganggap dirinya sebagai pahlawan, bahkan banyak yang menganggapnya sangat salih.
“Saya datang ke rumahnya untuk melihat langsung Qaiser. Kecintannya kepada Nabi Muhammad sungguh luar biasa,” kata warga desa bernama Farooq.
Tindakan Qaiser menghukum diri sendiri setelah dituduh menghina Islam adalah yang pertama di Pakistan.
Banyak yang mengatakan kalau pun ia tidak memotong tangannya sendiri, jika ia diajukan ke pengadilan, ia bisa menghadapi hukuman yang jauh lebih berat.
Di Pakistan menghina Islam bisa berujung dengan kematian, baik melalui saluran resmi di pengadilan maupun melalui penghakiman oleh massa.[af/bbc]