Chanelmuslim.com- Kasus tertangkapnya ratusan jamaah haji Indonesia di bandara Manila, Filipina (Jumat/19/8) mengungkapkan sejumlah modus bagaimana naik haji tanpa antri. Meskipun cara ini melanggar hukum imigrasi.
Dari penelusuran sejumlah kasus, terungkap beberapa modus cara naik haji tanpa antri. Sudah menjadi rahasia umum, modus ini bahkan sudah berlangsung sejak 15 tahun lalu ketika terjadi kesenjangan besar antara kuota haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi dengan peminat di dalam negeri.
Pertama, agen perjalanan luar negeri berkerja sama dengan para pembimbing jamaah haji yang sekaligus sebagai perekrut calon jamaah haji yang berminat dengan cara ini.
Kedua, agen perjalanan sudah menentukan negara mana yang bisa dipakai sebagai negara tumpangan. Hal ini karena pihak agen perjalanan sudah mempunyai jaringan dengan pihak-pihak tertentu di negara tumpangan tersebut. Khususnya, bagian imigrasi yang akan mengurus paspor dan visa haji asli tapi palsu. Asli karena produk dokumen memang asli, palsu karena data hanya rekaan yang disesuaikan dengan nama dan alamat daerah negara tumpangan.
Dalam hal ini, nama-nama yang kebetulan bercorak bahasa Arab, bisa dikatakan aman karena bersifat universal. Di mana seorang muslim tinggal, namanya sebagian besar menggunakan bahasa Arab.
Sementara untuk yang namanya bernuansa kedaerahan, misalnya Bambang, Handoyo, Sri, dan lain-lain yang khas Indonesia akan diubah menjadi nama yang cocok untuk negara tumpangan.
Ketiga, pihak pembimbing sebagai perpanjangan tangan dari agen perjalanan akan menentukan berapa biaya perjalanan per orang. Biasanya, harga berkisar antara dua hingga empat kali lipat dari harga normal perjalanan haji.
Meskipun harga bisa mencapai di atas seratus juta rupiah, fasilitas di Arab Saudi sama persis dengan jamaah haji reguler. Karena biaya mahal tersebut seratus persen digunakan untuk pembiayaan jaringan agen perjalanan.
Keempat, para calon jamaah haji yang sudah membayar akan menjalani proses pengurusan paspor dan visa di negara tumpangan. Proses pengurusan ini dilakukan di negara tumpangan sekitar tiga atau empat bulan sebelum tanggal keberangkatan.
Misalnya, jika calon jamaah haji menggunakan tumpangan negara Filipina, maka calon tersebut sudah berkunjung ke Filipina tiga bulan sebelum keberangkatan untuk pengurusan paspor dan visa. Di sana mereka difoto, dan berbagai proses pembuatan dokumen lain.
Kelima, selain proses pembekalan seperti manasik haji yang biasa dilakukan oleh calon jamaah haji umumnya, calon jamaah haji dalam cara cepat ini juga diberikan syarat untuk tidak menceritakan proses ini ke orang lain. Kecuali, kepada calon konsumen yang berminat dengan cara cepat ini.
Keenam, semua dokumen asli para calon jamaah haji akan dikumpulkan oleh “petugas” di negara tumpangan, untuk kemudian digantikan dengan dokumen asli tapi palsu yang dikeluarkan oknum di negara tumpangan tersebut. Dokumen tersebut, antara lain, paspor, visa, dan kartu identitas lain.
Ketujuh, perjalanan para calon jamaah ke Arab Saudi harus melalui negara tumpangan terlebih dahulu dengan visa asli turis. Begitu pun dengan kepulangan dari tanah suci, jamaah haji singgah dulu ke negara tumpangan sambil mengambil dokumen asli mereka, untuk kemudian kembali ke tanah air.
Biasanya, karena banyaknya peminat model haji ini, dalam keberangkatan melalui negara tumpangan bahkan bisa mencapai satu kloter khusus, sehingga tidak perlu bercampur dengan calon jamaah haji negara setempat.
Sayangnya, justru, di sinilah celah manipulasi ini terungkap. Seperti disampaikan pihak imigrasi Filipina, terungkapnya kasus ini karena ratusan calon jamaah haji tidak bisa berbahasa asli negara setempat.
Sepintas, memang tidak ada yang dirugikan dari model pelaksanaan haji seperti ini. Konsumen tidak dipaksa, dan calon jamaah haji lokal di negara tumpangan pun tidak ada yang dibatalkan karena kuotanya memang banyak sisa.
Namun, seperti yang terjadi di Filipina ini, baru terasa siapa yang paling dirugikan. Yaitu, para calon jamaah haji Indonesia sendiri. Sudah tidak jadi pergi haji, malu karena gagal berangkat, dan uang pun sulit kembali. Tapi masih bagus, karena tidak terkena delik pemalsuan dokumen negara asing. (mh/foto:bbc)