• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Beginilah Cara Memandikan Mayat Para Penghayat Kepercayaan

16/11/2017
in Berita
102
SHARES
782
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mahkamah Konstitusi telah menyetujui para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan alirannya di Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

 Yang jadi masalah oleh publik bagaimana mereka jika meninggal, apakah dibiarkan saja atau jasadnya dibuang atau dibakar seperti orang hindu.

Di Nusantara ada 187 macam aliran kepercayaan yang menurut keputusan MK boleh dicantumkan di KTP. Nah, menurut buku kuno dalam khasanah Djawa yang berjudul "Kasripahan", inilah cara mengurus jenasah penganut aliran kepercayaan:

1. Jenasah dimandikan dengan air daun delima lalu jasadnya dibakar (kabesmi).
2. Jenasah dimandikan dengan air leri (air cucian beras) lalu jasadnya dikubur (kapetak).
3. Jenasah dimandikan dengan bunga setaman lalu jasadnya dibuang ke laut (kalarung).
4. Jenasah dimandikan dengan air hujan lalu jasadnya dibuang ke hutan (kasetra).
5. Jenasah dimandikan dengan air daun bidara lalu jasadnya diumpankan ke binatang buas (katarabaken ing sato galak).

Begitulah cara memandikan jenazah bila kita menemukan di KTP-nya adalah termasuk penghayat kepercayaan. Namun, MUI berencana akan melakukan uji materi ke MK terkait disetujuinya penghayat kepercayaan boleh mencantumkan di kolom agama. 

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menegaskan aliran kepercayaan berbeda dengan agama.

"Mengatakan agama dan penghayat kepercayaan dua domain yang berbeda. Penghayat kepercayaan saat ini dominan tradisi dan budaya. Sedangkan agama terkait kepercayaan. Jadi tidak bisa dimasukkan ke dalam kolom agama,". kata Pria lulusan Universitas Al-Azhar Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini membuat penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.

Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fahira Idris: Aksi WO Ananda Sukarlan, Memperlihatkan Mana Pemimpin Sejati dan Mana Karbitan

Next Post

Buntut Kasus Ananda Sukarlan, Romo dan Alumni Kolese Kanisius Kunjungi PP Muhammadiyah

Next Post

Buntut Kasus Ananda Sukarlan, Romo dan Alumni Kolese Kanisius Kunjungi PP Muhammadiyah

Kwarnas Pramuka Kecam Keras Penyanderaan Warga Papua oleh Kelompok Bersenjata

Kopi Indonesia Semakin Digemari di Korea Selatan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9491 shares
    Share 3796 Tweet 2373
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4288 shares
    Share 1715 Tweet 1072
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2452 shares
    Share 981 Tweet 613
  • Menelusuri Ijazah SMA Gibran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Corry Pamela Ungkap Alasan Percayakan Pendidikan Anak kepada JISc

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ini Panduan Memilih Gamis untuk Tubuh Curvy

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jangan Asal Pilih Compact Powder, Ini yang Perlu Diperhatikan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11825 shares
    Share 4730 Tweet 2956
  • Lima Kreasi Makanan Lezat dari Teh Hijau yang Wajib Dicoba

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga