• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Beginilah Cara Memandikan Mayat Para Penghayat Kepercayaan

16/11/2017
in Berita
99
SHARES
763
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mahkamah Konstitusi telah menyetujui para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan alirannya di Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

 Yang jadi masalah oleh publik bagaimana mereka jika meninggal, apakah dibiarkan saja atau jasadnya dibuang atau dibakar seperti orang hindu.

Di Nusantara ada 187 macam aliran kepercayaan yang menurut keputusan MK boleh dicantumkan di KTP. Nah, menurut buku kuno dalam khasanah Djawa yang berjudul "Kasripahan", inilah cara mengurus jenasah penganut aliran kepercayaan:

1. Jenasah dimandikan dengan air daun delima lalu jasadnya dibakar (kabesmi).
2. Jenasah dimandikan dengan air leri (air cucian beras) lalu jasadnya dikubur (kapetak).
3. Jenasah dimandikan dengan bunga setaman lalu jasadnya dibuang ke laut (kalarung).
4. Jenasah dimandikan dengan air hujan lalu jasadnya dibuang ke hutan (kasetra).
5. Jenasah dimandikan dengan air daun bidara lalu jasadnya diumpankan ke binatang buas (katarabaken ing sato galak).

Begitulah cara memandikan jenazah bila kita menemukan di KTP-nya adalah termasuk penghayat kepercayaan. Namun, MUI berencana akan melakukan uji materi ke MK terkait disetujuinya penghayat kepercayaan boleh mencantumkan di kolom agama. 

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menegaskan aliran kepercayaan berbeda dengan agama.

"Mengatakan agama dan penghayat kepercayaan dua domain yang berbeda. Penghayat kepercayaan saat ini dominan tradisi dan budaya. Sedangkan agama terkait kepercayaan. Jadi tidak bisa dimasukkan ke dalam kolom agama,". kata Pria lulusan Universitas Al-Azhar Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini membuat penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.

Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fahira Idris: Aksi WO Ananda Sukarlan, Memperlihatkan Mana Pemimpin Sejati dan Mana Karbitan

Next Post

Buntut Kasus Ananda Sukarlan, Romo dan Alumni Kolese Kanisius Kunjungi PP Muhammadiyah

Next Post

Buntut Kasus Ananda Sukarlan, Romo dan Alumni Kolese Kanisius Kunjungi PP Muhammadiyah

Kwarnas Pramuka Kecam Keras Penyanderaan Warga Papua oleh Kelompok Bersenjata

Kopi Indonesia Semakin Digemari di Korea Selatan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8478 shares
    Share 3391 Tweet 2120
  • Rahasia Membuat Gyoza Ayam yang Lezat dan Juicy ala Rumahan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2149 shares
    Share 860 Tweet 537
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11359 shares
    Share 4544 Tweet 2840
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4337 shares
    Share 1735 Tweet 1084
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3823 shares
    Share 1529 Tweet 956
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2271 shares
    Share 908 Tweet 568
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    415 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Resep Daging Mercon Bolosego yang Cocok untuk Santapan Keluarga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga