• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Beginilah Cara Memandikan Mayat Para Penghayat Kepercayaan

16/11/2017
in Berita
99
SHARES
765
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mahkamah Konstitusi telah menyetujui para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan alirannya di Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

 Yang jadi masalah oleh publik bagaimana mereka jika meninggal, apakah dibiarkan saja atau jasadnya dibuang atau dibakar seperti orang hindu.

Di Nusantara ada 187 macam aliran kepercayaan yang menurut keputusan MK boleh dicantumkan di KTP. Nah, menurut buku kuno dalam khasanah Djawa yang berjudul "Kasripahan", inilah cara mengurus jenasah penganut aliran kepercayaan:

1. Jenasah dimandikan dengan air daun delima lalu jasadnya dibakar (kabesmi).
2. Jenasah dimandikan dengan air leri (air cucian beras) lalu jasadnya dikubur (kapetak).
3. Jenasah dimandikan dengan bunga setaman lalu jasadnya dibuang ke laut (kalarung).
4. Jenasah dimandikan dengan air hujan lalu jasadnya dibuang ke hutan (kasetra).
5. Jenasah dimandikan dengan air daun bidara lalu jasadnya diumpankan ke binatang buas (katarabaken ing sato galak).

Begitulah cara memandikan jenazah bila kita menemukan di KTP-nya adalah termasuk penghayat kepercayaan. Namun, MUI berencana akan melakukan uji materi ke MK terkait disetujuinya penghayat kepercayaan boleh mencantumkan di kolom agama. 

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menegaskan aliran kepercayaan berbeda dengan agama.

"Mengatakan agama dan penghayat kepercayaan dua domain yang berbeda. Penghayat kepercayaan saat ini dominan tradisi dan budaya. Sedangkan agama terkait kepercayaan. Jadi tidak bisa dimasukkan ke dalam kolom agama,". kata Pria lulusan Universitas Al-Azhar Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini membuat penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.

Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fahira Idris: Aksi WO Ananda Sukarlan, Memperlihatkan Mana Pemimpin Sejati dan Mana Karbitan

Next Post

Buntut Kasus Ananda Sukarlan, Romo dan Alumni Kolese Kanisius Kunjungi PP Muhammadiyah

Next Post

Buntut Kasus Ananda Sukarlan, Romo dan Alumni Kolese Kanisius Kunjungi PP Muhammadiyah

Kwarnas Pramuka Kecam Keras Penyanderaan Warga Papua oleh Kelompok Bersenjata

Kopi Indonesia Semakin Digemari di Korea Selatan

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8656 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11453 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2231 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga