• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Banyak Pernikahan Muslim di Inggris Tidak Tercatat Secara Hukum

09/11/2015
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

wedChanelMuslim.com – Pernikahan generasi muda muslim di Inggris Raya yang tidak tercatat secara hukum sipil dilaporkan semakin meningkat. Hal ini terjadi karena pasangan menikah secara Islam tanpa upacara sipil — yang dibutuhkan agar perkawinan mereka sah secara hukum Inggris.

Shaheeda Khan menikahi tunangannya dengan upacara tradisi secara agama Islam, di rumah mereka di Birmingham.

Setelah menikah, pasangan itu pindah ke London untuk memulai hidup baru bersama, tetapi 13 bulan setelah menikah, Shaheeda menyadari perkawinannya tidak terdaftar secara hukum.

“Saya harus menunjukan surat nikah ketika saya mendaftar ke Universitas. Ketika itu saya sadar saya tidak memilikinya dan saya sangat terkejut,” ujar dia.

Shaheeda, yang namanya aslinya dirahasiakan, mengatakan dia meminta suaminya untuk mendaftarkan pernikahan mereka, tetapi ditolak.

Beberapa bulan kemudian, dia kembali ke rumah dan mengetahui kunci pintu depan rumahnya telah diganti dan dia telah terusir dari rumahnya.

“Saya tak punya rumah. Saya mencoba langkah hukum tetapi gagal,” jelas Shaheeda. “Saya telah membayar kredit rumah tetapi tempat tinggal kami bukan atas nama saya, jadi saya kehilangan semuanya.”

Akhirnya, Shaheeda kembali ke rumah keluarganya.

“Itu merupakan perkawinan yang paling berat yang pernah saya alami dan merupakan saat terburuk dalam hidup saya,” jelas dia.

Pengacara keluarga Aina Khan mengatakan jumlah kasus yang sama dengan Shaheeda meningkat.

“Pasangan muslim yang pernikahannya tidak tercatat secara hukum menunjukan tren peningkatan,” jelas Khan.

Masalah yang menyebar luas dengan cepat dan seperti bom waktu karena menimpa sebagian besar pemuda muslim, yang berusia dibawah 30 tahun atau awal 30 an.

Khan mengatakan seseorang tidak memiliki hak dalam perkawinan jika hubungan itu berakhir atau pasangannya meninggal dunia.

Dia mengatakan :”Rekan saya dan saya menemui ratusan kasus yang menyimpang akibat pernikahan yang tidak terdaftar.

“Sebab pasangan hanya memiliki hak hidup sebagai suami istri, dan akan sangat mahal dan rumit agar seseorang mendapatkan keadilan secara hukum jika pernikahan berakhir.”

Dr Ghayasuddin Siddiqui, Kepala Parlemen Muslim Inggris Raya, mengatakan kehidupan perempuan muslim berada dalam keterpurukan karena pernikahan mereka tidak terdaftar.

“Ini merupakan masalah utama dalam komunitas Muslim,” kata Dr Siddiqui. “Tetapi sangat sulit untuk diketahui jumlahnya, karena tidak ada angka yang tercatat. Tetapi jumlahnya bisa ratusan bahkan ribuan.”

Shaista Gohir merupakan Ketua organisasi jaringan perempuan Inggris Raya. Dia mengatakan masalah meningkat, dalam sejumlah kasus, di luar ketidaktahuan pemuda muslim yang percaya pernikahan adalah mengikat secara hukum.

“Jika pasangan sudah menikah di negara muslim, kemudian pernikahan mereka diakui dalam hukum Inggris. Tetapi jika pernikahan dilakukan di negara ini, banyak yang tidak menyadari pernikahan mereka tidak diakui hukum,” jelas dia.

Bagaimanapun, Gohir mengatakan, sejumlah pasangan memilih untuk menunggu dan menguji pernikahan itu sebelum mereka melakukan upacara sipil.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tim Sepak Bola Missouri Boikot Tanding untuk Mengecam Rasisme

Next Post

Anak Indonesia Menang Kontes Poster FAO

Next Post

Anak Indonesia Menang Kontes Poster FAO

Akupunktur agar Wajah Lebih Muda

Telinga Kemasukan Air? Ini 3 Solusi Efektifnya

Resep Mesra Berumahtangga a la Habib Salim Segaf al-Jufri

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9492 shares
    Share 3797 Tweet 2373
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2454 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4289 shares
    Share 1716 Tweet 1072
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11827 shares
    Share 4731 Tweet 2957
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1344 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Doa setelah Shalat sesuai Sunnah Nabi

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4850 shares
    Share 1940 Tweet 1213
  • Kopi Alam Bekasi, Menikmati Kopi dan Suasana Asri di Tengah Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2396 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Berikut Cara Merawat Kamera Mirrorles bagi Pemula

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga