ChanelMuslim.com – Pernikahan generasi muda muslim di Inggris Raya yang tidak tercatat secara hukum sipil dilaporkan semakin meningkat. Hal ini terjadi karena pasangan menikah secara Islam tanpa upacara sipil — yang dibutuhkan agar perkawinan mereka sah secara hukum Inggris.
Shaheeda Khan menikahi tunangannya dengan upacara tradisi secara agama Islam, di rumah mereka di Birmingham.
Setelah menikah, pasangan itu pindah ke London untuk memulai hidup baru bersama, tetapi 13 bulan setelah menikah, Shaheeda menyadari perkawinannya tidak terdaftar secara hukum.
“Saya harus menunjukan surat nikah ketika saya mendaftar ke Universitas. Ketika itu saya sadar saya tidak memilikinya dan saya sangat terkejut,” ujar dia.
Shaheeda, yang namanya aslinya dirahasiakan, mengatakan dia meminta suaminya untuk mendaftarkan pernikahan mereka, tetapi ditolak.
Beberapa bulan kemudian, dia kembali ke rumah dan mengetahui kunci pintu depan rumahnya telah diganti dan dia telah terusir dari rumahnya.
“Saya tak punya rumah. Saya mencoba langkah hukum tetapi gagal,” jelas Shaheeda. “Saya telah membayar kredit rumah tetapi tempat tinggal kami bukan atas nama saya, jadi saya kehilangan semuanya.”
Akhirnya, Shaheeda kembali ke rumah keluarganya.
“Itu merupakan perkawinan yang paling berat yang pernah saya alami dan merupakan saat terburuk dalam hidup saya,” jelas dia.
Pengacara keluarga Aina Khan mengatakan jumlah kasus yang sama dengan Shaheeda meningkat.
“Pasangan muslim yang pernikahannya tidak tercatat secara hukum menunjukan tren peningkatan,” jelas Khan.
Masalah yang menyebar luas dengan cepat dan seperti bom waktu karena menimpa sebagian besar pemuda muslim, yang berusia dibawah 30 tahun atau awal 30 an.
Khan mengatakan seseorang tidak memiliki hak dalam perkawinan jika hubungan itu berakhir atau pasangannya meninggal dunia.
Dia mengatakan :”Rekan saya dan saya menemui ratusan kasus yang menyimpang akibat pernikahan yang tidak terdaftar.
“Sebab pasangan hanya memiliki hak hidup sebagai suami istri, dan akan sangat mahal dan rumit agar seseorang mendapatkan keadilan secara hukum jika pernikahan berakhir.”
Dr Ghayasuddin Siddiqui, Kepala Parlemen Muslim Inggris Raya, mengatakan kehidupan perempuan muslim berada dalam keterpurukan karena pernikahan mereka tidak terdaftar.
“Ini merupakan masalah utama dalam komunitas Muslim,” kata Dr Siddiqui. “Tetapi sangat sulit untuk diketahui jumlahnya, karena tidak ada angka yang tercatat. Tetapi jumlahnya bisa ratusan bahkan ribuan.”
Shaista Gohir merupakan Ketua organisasi jaringan perempuan Inggris Raya. Dia mengatakan masalah meningkat, dalam sejumlah kasus, di luar ketidaktahuan pemuda muslim yang percaya pernikahan adalah mengikat secara hukum.
“Jika pasangan sudah menikah di negara muslim, kemudian pernikahan mereka diakui dalam hukum Inggris. Tetapi jika pernikahan dilakukan di negara ini, banyak yang tidak menyadari pernikahan mereka tidak diakui hukum,” jelas dia.
Bagaimanapun, Gohir mengatakan, sejumlah pasangan memilih untuk menunggu dan menguji pernikahan itu sebelum mereka melakukan upacara sipil.[af/bbc]