ChanelMuslim.com – Dalam siaran persnya, Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/27/PBI/2006 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan Rupiah, yaitu uang kertas Rp5.000 (tahun emisi 1992), Rp1.000 (tahun emisi 1992), Rp500 (tahun emisi 1992), Rp100 (tahun emisi 1992), dan uang logam Rp100 (tahun emisi 1992), Rp50 (tahun emisi 1991), dan Rp5 (tahun emisi 1979).
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016.
(jwt/bi)