Chanelmuslim.com–
Bayi tersebut dinyatakan positif narkoba setelah mengkonsumsi Air Susu Ibu (ASI) atau menyusu pada ibunya yang berinisial (RI) yang diketahui menggunakan sabu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng dan BNN Kota Palangka Raya berhasil menemukan kasus bayi 5 bulan yang dinyatakan potitif terdampak narkoba jenis sabu.
Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat acar konferensi pers di Kantor BNN Kota Palangka Raya, Kamis (19/1) mengatakan, bayi tersebut dinyatakan positif narkoba setelah mengkonsumsi Air Susu Ibu (ASI) atau menyusu pada ibunya yang berinisial (RI) yang diketahui menggunakan sabu.
“Ini kasus pertama kali yang terungkap (ibu menyusui konsumsi sabu) selama 6 tahun saya sebagai Kabag Humas. Mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya,” kata Sumirat didampingi, Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soedjai, Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Kepala Kemenkumham Kalteng Agus Purwanto dan sejumlah pejabat lainnya, seperti dilansir Antaranews.
Kejadian tersebut terungkap usai tertangkapnya dua pengedar sabu bernama Tan Tsi Chuan alias Babeh (62) dan M. Denny Hidayat (33) alias Deny di sebuah kios tempat usaha Deni di Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya.
“Pada saat kita lakukan penangkapan terhadap Babe dan Deni, di situ juga ada istri Deni dan anaknya yang masih berusia 5 bulan. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata istri Deny dan anak perempuannya itu positif,” katanya.
Deny yang juga merupakan ayah balita tersebut diketahui dengan sengaja memberikan sabu kepada istrinya RI yang berusia 22 tahun.
“Karena sang ibu memakai sabu, maka zat yang telah masuk dalam tubuhnya kemudian juga berdampak pada sang anak yang ditularkan melalui ASI yang disusukan,” kata Sumirat.
Menurut dia, reaksi sabu pada anak yang tertular melalui ASI lebih cepat dan lebih mengerikan dibanding saat orang dewasa yang menghisap langsung. Efeknya berdampak besar bagi si bayi. Sebab, bayi akan sering kali rewel dan suhu badannya pun meningkat.
Saat ini, sang Deny dan Babeh telah diamankan di kantor BNN Kota Palangka Raya sementara RI yang diketahui telah menggunakan sabu selama 1,5 bulan beserta sang bayi perempuannya diizinkan pulang untuk dilakukan rehabilitasi.
“Kita upayakan untuk melakukan rehabilitasi. Sementara sang bayi akan terus kita lakukan observasi secara intensif guna melihat perkembangan kesehatan bayi tersebut. Karena sekali lagi, ini merupakan kasus pertama yang saya tangani,” katanya.(ind)