• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota Parlemen Mesir Usulkan UU untuk Penjarakan Suami yang Memukuli Istri

01/02/2022
in Berita
Anggota Parlemen Mesir Usulkan UU untuk Penjarakan Suami yang Memukuli Istri

Anggota Parlemen Mesir Usulkan UU untuk Penjarakan Suami yang Memukuli Istri

75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seorang perempuan anggota legislatif akan meminta Parlemen Mesir untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi pria yang memukuli istri mereka dengan hukuman penjara hingga lima tahun. 

Baca juga: Saudi akan Perangi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Amal Salama mengatakan alasan utama penyusunan RUU tersebut karena KUHP yang ada tidak mencantumkan hukuman yang sesuai untuk kekerasan dalam rumah tangga khususnya hukuman untuk suami yang memukuli istri.

Salama mengatakan dia akan mengusulkan amandemen baru pada hukum pidana Pasal 11 konstitusi setelah mencari qorum dalam beberapa hari mendatang sebagai persiapan untuk menyerahkannya kepada ketua parlemen negara itu, surat kabar el-Watan melaporkan.

Salama mengatakan sudah merupakan tugas negara untuk melindungi perempuan, menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan ancaman bagi keluarga Mesir.

Dia mengatakan beberapa anggota parlemen telah menyatakan dukungan mereka untuk amandemen.

Salama mengatakan statistik dari Dewan Nasional untuk Perempuan yang menunjukkan bahwa sekitar 8 juta perempuan Mesir menjadi sasaran kekerasan dan 86 persen lebih lanjut dari istri menjadi sasaran pemukulan, sebuah laporan oleh Egypt Independent menyatakan.

Namun masih banyak rintangan agar amandemen tersebut berhasil – sudah ada yang berpendapat bahwa pemukulan tidak berat oleh laki-laki untuk tujuan “mendisiplinkan” istri mereka harus tetap dilakukan.

Maya Morsi, kepala Dewan Nasional untuk Perempuan, mengatakan pernyataan seperti itu berhasil “sebagai hasutan untuk memukul, menghina perempuan, dan menerima kekerasan pasangan” dalam komentar di acara bincang-bincang Mesir El-Hekaya.[ah/arabnews]

Tags: kekerasan dalam rumah tanggamemukul istriparlemen mesirundang undang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Warga Palestina Galang Dana untuk Pengungsi Suriah yang Tinggal di Tenda

Next Post

Hindari Kata-kata Ini agar Tetap Harmonis (7)

Next Post
Plus Minus Jodohan Via Online

Hindari Kata-kata Ini agar Tetap Harmonis (7)

Katanya Perempuan Adalah Saudara Kandung Laki-Laki Tapi Kok Tidak Setara?

Katanya Perempuan Adalah Saudara Kandung Laki-Laki Tapi Kok Tidak Setara?

4 Fakta Unik Tentang Bulan Rajab

4 Fakta Unik Tentang Bulan Rajab

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8372 shares
    Share 3349 Tweet 2093
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3776 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga