DALAM fatwa nomor 11 tahun 2022, MUI menjelaskan alasan mengapa vaksin CanSino yang berasal dari China difatwakan haram. Dijelaskan bahwa vaksin tersebut haram karena dalam tahapan proses produksinya menggunakan bagian anggota tubuh manusia.
Vaksin ini memanfaatkan sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia. Vaksin CanSino diproduksi dengan cara membuat mikroba rekombinan yang diselipi gen sintetik protein Spike SARS-Cov 2 dengan Adenovirus dengan Inang HEK923 cell line.
Baca Juga: Vaksin Haram, Daruratkah? Ini Penjelasan MUI
Alasan Vaksin CanSino dari China Difatwakan Haram
Inang HEK923 ini adalah sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia dan diperoleh dari National Research Council Canada. Embrio tersebut diperbanyak dalam media bahan nabati, kimia, dan mikrobial serta bahan penolong dari produk mikrobial.
Kemudian, rekombinan adenovirus tersebut akan mengekspresikan viral vektor sebagai bahan aktif vaksin. Viral vektor ini kemudian diformulasikan dengan bahan eksipien vaksin, diilusikan ke dalam ampul, lalu dikemas.
Sementara itu, pencucian fasilitas dilakukan menggunakan air murni dan bahan kimia. Kemudian, disterilisasi pada suhu 121 derajat celcius selama 15 menit.
Terkait penggunaan organ tubuh ini, MUI sebelumnya telah menetapkan keharamannya dalam fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Nomor: 2/Munas VI/MUI/2000 tentang Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari, dan Air Seni Manusia bagi Kepentingan Obat-obatan dan Kosmetika.
Dalam fatwa tersebut, ada sebuah hadis yang menjelaskan dilarangnya berobat dengan benda haram.
Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Oleh karena itu, berobatlah dan jangan berobat dengan benda yang haram. (H.R. Abu Daud)
Allah berfirman, …. Dihalalkan bagi kamu yang baik-baik …. (Q.S. Al-Maidah: 5)
Ibnu Mas`ud berkata tentang sakar (minuman keras), “Allah tidak menjadikan obatmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu.” (Riwayat Al-Bukhari)
Dari dalil-dalil di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Allah melarang penggunaan benda-benda haram untuk dijadikan obat.
Dalam fatwa nomor 11 tahun 2022 ini pun, MUI memberi saran agar vaksin CanSino tidak memanfaatkan babi atau bahan yang tercemar dengan bahan turunan babi dalam proses produksinya.
Selain itu, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia serta memproduksi vaksin dengan menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19. [Cms]