• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Alasan Vaksin CanSino dari China Difatwakan Haram

05/07/2022
in Berita
Alasan vaksin cansino haram

Foto: Pexels/Ilustrasi vaksin (Chokniti Khongcum)

80
SHARES
618
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM fatwa nomor 11 tahun 2022, MUI menjelaskan alasan mengapa vaksin CanSino yang berasal dari China difatwakan haram. Dijelaskan bahwa vaksin tersebut haram karena dalam tahapan proses produksinya menggunakan bagian anggota tubuh manusia.

Vaksin ini memanfaatkan sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia. Vaksin CanSino diproduksi dengan cara membuat mikroba rekombinan yang diselipi gen sintetik protein Spike SARS-Cov 2 dengan Adenovirus dengan Inang HEK923 cell line.

Baca Juga: Vaksin Haram, Daruratkah? Ini Penjelasan MUI

Alasan Vaksin CanSino dari China Difatwakan Haram

Inang HEK923 ini adalah sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia dan diperoleh dari National Research Council Canada. Embrio tersebut diperbanyak dalam media bahan nabati, kimia, dan mikrobial serta bahan penolong dari produk mikrobial.

Kemudian, rekombinan adenovirus tersebut akan mengekspresikan viral vektor sebagai bahan aktif vaksin. Viral vektor ini kemudian diformulasikan dengan bahan eksipien vaksin, diilusikan ke dalam ampul, lalu dikemas.

Sementara itu, pencucian fasilitas dilakukan menggunakan air murni dan bahan kimia. Kemudian, disterilisasi pada suhu 121 derajat celcius selama 15 menit.

Terkait penggunaan organ tubuh ini, MUI sebelumnya telah menetapkan keharamannya dalam fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Nomor: 2/Munas VI/MUI/2000 tentang Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari, dan Air Seni Manusia bagi Kepentingan Obat-obatan dan Kosmetika.

Dalam fatwa tersebut, ada sebuah hadis yang menjelaskan dilarangnya berobat dengan benda haram.

Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Oleh karena itu, berobatlah dan jangan berobat dengan benda yang haram. (H.R. Abu Daud)

Allah berfirman, …. Dihalalkan bagi kamu yang baik-baik …. (Q.S. Al-Maidah: 5)

Ibnu Mas`ud berkata tentang sakar (minuman keras), “Allah tidak menjadikan obatmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu.” (Riwayat Al-Bukhari)

Dari dalil-dalil di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Allah melarang penggunaan benda-benda haram untuk dijadikan obat.

Dalam fatwa nomor 11 tahun 2022 ini pun, MUI memberi saran agar vaksin CanSino tidak memanfaatkan babi atau bahan yang tercemar dengan bahan turunan babi dalam proses produksinya.

Selain itu, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia serta memproduksi vaksin dengan menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19. [Cms]

Tags: Alasan vaksin cansino haramvaksin haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penyakit Fisik Kronis Meningkatkan Angka Bunuh Diri di Inggris

Next Post

Rangkaian Milad Dompet Dhuafa Ke-29 Tahun

Next Post
Rangkaian Milad Dompet Dhuafa Ke-29 Tahun

Rangkaian Milad Dompet Dhuafa Ke-29 Tahun

Janji Setan itu Menipu

Janji Setan itu Menipu

Dasamas LAZ Al Azhar Gunakan Metode Petak Percontohan

Dasamas Gunakan Metode Petak Percontohan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8853 shares
    Share 3541 Tweet 2213
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11568 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3987 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2265 shares
    Share 906 Tweet 566
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Ini Kandungan Anggur Hijau yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tuwailah binti Aslam, Shahabiyah yang Menjadi Saksi Perjalanan Mulia Rasulullah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4673 shares
    Share 1869 Tweet 1168
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga