• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Akhirnya, Pemerintah Umumkan Biaya Haji 2015 Sebesar USD2.717

23/04/2015
in Berita
76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Suasana Ruang Rapat saat kesepakatan  Biaya Haji 2015 pada Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
Suasana Ruang Rapat saat kesepakatan Biaya Haji 2015 pada Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati untuk menetapkan rata-rata direct cost Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M sebesar USD2.717.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama yang diselenggarakan Rabu (22/04) sore.  Rata-rata BPIH 1435H/2014M sebesar USD3.219. Artinya,BPIH 1436H/2015M ini terjadi penurunan sebesar USD502 dibanding BPIH tahun sebelumnya.

“Setelah kesepakatan ini, kami akan menyiapkan draft Keputusan Presiden untuk segera ditandatangani Presiden. Setelah Kepres nya ditandatangani Presiden, segera kita tetapkan kapan jamaah haji bisa melunasai BPIH,” terang Menag usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

Rata-rata BPIH sebesar 2.717 itu antara lain digunakan: pertama, USD 2.000 diperuntukan untuk biaya tiket, airport tax, dan passenger service. Rata-rata biaya komponen ini sebenarnya mencapai USD2.146. Namun, USD146 diantaranya dimasukan dalam komponen indirect cost.

Kedua, USD312 diperuntukan untuk biaya pemondokan di Makkah. Rata-rata riil biaya pemondokan di Makkah mencapai SAR4.500.  Dari jumlah itu, SAR1.170 dimasukan dalam komponen direct cost yang setara dengan USD312 dengan asumsi nilai tukar 1USD = SAR.3.745. Adapun sisanya yang mencapi 74% dimasukan dalam komponen indirect cost.

Ketiga, USD405 atau setara dengan SAR1.500 diperuntukan sebagai living allowance (uang saku).

Dari tiga komponen tersebut, Kemenag dan DPR RI sepakat bahwa rata-rata BPIH tahun 1436H/2015M sebesar USD2.717.

Selain itu, Kemenag dan DPR juga menyepakati biasa sewa pemondokan di Madinah sebesar SAR675 dengan sistem sewa setengah musim dan dimasukkan dalam indirect cost BPIH 1436H. Disepakati juga alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH 1436H sebesar Rp100.000.000.000,- yang dimanfaatkan untuk mengantisipasi perubahan nilai tukar rupiah dengan dollar Amerika dan force majeure.(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ragam Gaya Kerudung Dua Warna

Next Post

Catatan Perjalanan Adara Relief International Menuju Palestina

Next Post

Catatan Perjalanan Adara Relief International Menuju Palestina

Mahasiswa Muslim Arizona Gelar Pekan Kesadaran Islam

Risti Tagor : Takdir Allah Pasti Baik

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9028 shares
    Share 3611 Tweet 2257
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2326 shares
    Share 930 Tweet 582
  • Saudi Edu Expo 2026 Usai, Antusias Pengunjung Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kemendikdasmen Buka Pendaftaran UKPPPG hingga 15 Agustus 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11662 shares
    Share 4665 Tweet 2916
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Abdullah bin Sa’ad, Murtad dan Kembali pada Islam

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga