• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Akhirnya, Pemerintah Umumkan Biaya Haji 2015 Sebesar USD2.717

23/04/2015
in Berita
75
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Suasana Ruang Rapat saat kesepakatan  Biaya Haji 2015 pada Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
Suasana Ruang Rapat saat kesepakatan Biaya Haji 2015 pada Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati untuk menetapkan rata-rata direct cost Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M sebesar USD2.717.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama yang diselenggarakan Rabu (22/04) sore.  Rata-rata BPIH 1435H/2014M sebesar USD3.219. Artinya,BPIH 1436H/2015M ini terjadi penurunan sebesar USD502 dibanding BPIH tahun sebelumnya.

“Setelah kesepakatan ini, kami akan menyiapkan draft Keputusan Presiden untuk segera ditandatangani Presiden. Setelah Kepres nya ditandatangani Presiden, segera kita tetapkan kapan jamaah haji bisa melunasai BPIH,” terang Menag usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

Rata-rata BPIH sebesar 2.717 itu antara lain digunakan: pertama, USD 2.000 diperuntukan untuk biaya tiket, airport tax, dan passenger service. Rata-rata biaya komponen ini sebenarnya mencapai USD2.146. Namun, USD146 diantaranya dimasukan dalam komponen indirect cost.

Kedua, USD312 diperuntukan untuk biaya pemondokan di Makkah. Rata-rata riil biaya pemondokan di Makkah mencapai SAR4.500.  Dari jumlah itu, SAR1.170 dimasukan dalam komponen direct cost yang setara dengan USD312 dengan asumsi nilai tukar 1USD = SAR.3.745. Adapun sisanya yang mencapi 74% dimasukan dalam komponen indirect cost.

Ketiga, USD405 atau setara dengan SAR1.500 diperuntukan sebagai living allowance (uang saku).

Dari tiga komponen tersebut, Kemenag dan DPR RI sepakat bahwa rata-rata BPIH tahun 1436H/2015M sebesar USD2.717.

Selain itu, Kemenag dan DPR juga menyepakati biasa sewa pemondokan di Madinah sebesar SAR675 dengan sistem sewa setengah musim dan dimasukkan dalam indirect cost BPIH 1436H. Disepakati juga alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH 1436H sebesar Rp100.000.000.000,- yang dimanfaatkan untuk mengantisipasi perubahan nilai tukar rupiah dengan dollar Amerika dan force majeure.(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ragam Gaya Kerudung Dua Warna

Next Post

Catatan Perjalanan Adara Relief International Menuju Palestina

Next Post

Catatan Perjalanan Adara Relief International Menuju Palestina

Mahasiswa Muslim Arizona Gelar Pekan Kesadaran Islam

Risti Tagor : Takdir Allah Pasti Baik

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8223 shares
    Share 3289 Tweet 2056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3681 shares
    Share 1472 Tweet 920
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2193 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2052 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4214 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11254 shares
    Share 4502 Tweet 2814
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga