ChanelMuslim.com – AILA Indonesia sejak tahun 2013 telah menjadi lembaga yang menunjukkan kepeduliannya terhadap permasalahan keluarga Indonesia. Pada hari ini, bertepatan dengan hari Ibu, AILA Indonesia akan menghadirkan Layanan AILA Care, Buku terkait Kekerasan Seksual vs Kejahatan Seksual, dan Website yang berisi feature-feature terbaru.
AILA Care merupakan layanan pendampingan non-profit di bawah koordinasi AILA Indonesia. Pendampingan yang diberikan AILA Care merupakan Pertolongan Pertama Psikologis (P3) atau yang dikenal sebagai Psychological First Aid(PFA) dan diberikan kepada perorangan maupun pasangan keluarga dan anak yang mengalami permasalahan.
Ketua AILA Indonesia Rita H. Soebagio, M.Si mengatakan bahwa selama ini AILA telah melakukan pendampingan di seluruh pelosok Nusantara.
“Jaringan AILA Indonesia sebenarnya telah melakukan usaha pendampingan dan pengokohan keluarga di seluruh pelosok Nusantara. Namun formalisasi usaha pendampingan tersebut tentunya sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja layanan dan menjangkau masyarakat yang lebih luas,” kata Rita dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020).
Ke depannya, Aila Care akan meluaskan Layanan Pendampingan dengan melibatkan Ormas, komunitas dan lembaga-lembaga yang tergabung dalam kemitraan aliansi.
AILA Indonesia juga kembali menerbitkan sebuah buku hasil kajian yang diadakan oleh Bidang Kajian dan Hukum Aila Indonesia, yang berjudul Kekerasan Seksual vs Kejahatan Seksual: Problem Paradigma Sexual Consent dalam RUU P-KS.
“Buku ini hadir karena masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menyadari implikasi paradigma sexual consent apabila digunakan sebagai framework dalam menyelesaikan masalah kejahatan seksual seperti perkosaan dan pelecehan seksual,” ujar Rita.
Dalam kata pengantarnya, Dr. Hamdan Zoeva menjelaskan bahwa mempersoalkan paradigma penyusunan RUU P-KS menjadi sangat relevan. Paradigma dalam pembentukan suatu kebijakan negara apalagi undang-undang sangat menentukan watak dari kebijakan atau undang-undang tersebut sebagai produk politik hukum negara. Sebab, paradigma bukan saja menjadi kerangka berpikir tetapi juga menjadi sumber nilai bahkan orientasi dan arah dalam pembentukan hukum dan kebijakan.
Selain itu, AILA Indonesia memperkenalkan website dengan format baru, yang beralamat www.cintakeluarga.org.
“Diharapkan, dengan kehadiran website AILA Indonesia, dapat memberikan informasi dan edukasi pada masyarakat tentang pengokohan keluarga yang saat ini mendapatkan ancaman dari feminisme dan gerakan anti keluarga,” tambah Rita.
Features yang tersaji di dalamnya antara lain: Beranda, Opini, Berita AILA, Advokasi dan kebijakan, berisi tulisan-tulisan mengenai Hukum dan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan keluarga serta Aila Care, konsultasi secara online.
“Semoga AILA Indonesia dapat terus memberikan kontribusi bagi pembangunan keluarga Indonesia yang beradab berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila yang berketuhanan,” tutupnya.[ind]