ChanelMuslim.com – Dua perusahaan AS yang mendistribusikan dan memberi sertifikat produk makanan halal beberapa waktu yang lalu mengaku bersalah karena berkonspirasi untuk mengekspor produk-produk daging sapi dengan label halal palsu untuk penjualan di Malaysia, Indonesia, dan tempat-tempat lainnya.
Midamar Corp. dan Islamic Services of America masing-masing mengaku bersalah di pengadilan federal di Cedar Rapids, negara bagian Iowa, atas konspirasi membuat pernyataan keliru mengenai sertifikat ekspor, menjual daging dengan label halal palsu dan melakukan penipuan, di antara pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Dengan perjanjian pengakuan bersalah tersebut, masing-masing perusahaan harus membayar denda sebesar 600.000 dolar (sekitar Rp 8,6 Miliar) dari hasil yang didapat melalui skema tersebut. Kedua perusahaan tersebut juga dapat menghadapi hukuman percobaan dan denda tambahan.
Hakim Distrik AS Linda Reade telah menolak klaimm perusahaan bahwa tuduhan-tuduhan itu merupakan pelanggaran aturan yang seharusnya ditangani oleh Departemen Pertanian AS. Hakim memutuskan bahwa para jaksa penuntut federal tidak melangkahi yurisdiksi mereka dalam membawa kasus tersebut. Namun, meskipun ada pengakuan bersalah, perusahaan-perusahan itu masih tetap dapat naik banding.
Midamar adalah distributor makanan, sementara ISA memberi sertifikat halal kepada Midamar dan produk-produk makanan dari perusahaan-perusahaan lain. ISA merupakan salah satu dari sedikit organisasi yang diizinkan memberi sertifikat daging sapi untuk diimpor ke Malaysia, Indonesia, Kuwait, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Keduanya didirikan dan dioperasikan oleh keluarga Aossey di kota Cedar Rapids, Iowa.
Midamar, sebuah perusahaan berusia 40 tahun yang dianggap sebagai pelopor makanan halal, mengeluarkan pernyataan beberapa waktu yang lalu bahwa mereka setuju untuk mengaku bersalah atas kasus yang ada.
Midamar mengatakan pihaknya bertanggung jawab penuh atas tindakan salah yang terjadi dari tahun 2007 sampai 2012 dan meminta maaf atas kekeliruan dalam penilaian.
Beberapa produk Midamar berasal dari rumah pemotongan hewan di negara bagian Minnesota yang tidak mendapat persetujuan dari Malaysia atau Indonesia. Aossey memerintahkan para karyawan untuk mengganti label rumah pemotongan tersebut dengan label palsu yang menunjukkan daging tersebut berasal dari rumah pemotongan di Nebraska yang bersertifikat halal.
Jaksa penuntut menuduh Midamar menipu para pelanggan dengan mengatakan bahwa ternak mereka disembelih oleh tukang jagal Muslim khusus yang terlatih dan selalu membaca doa sebelum proses penyembelihan. Midamar juga mengklaim bahwa mereka tidak melakukan proses melumpuhkan hewan ternak yang dikenal dengan “bolt stunning”. Namun, pemasok utama Midamar ternyata menggunakan proses ini dan tidak memiliki tukang jagal Muslim untuk menyembelih ternak-ternak mereka.[af/voa]