• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 November, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Bahagiakan Istrimu

04/03/2022
in Suami Istri, Unggulan
Menelusuri Jejak Dosa di Hati Kita

Ilustrasi, foto: iStock

98
SHARES
754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Angka perceraian di tanah air selalu menunjukkan angka kenaikan. Menariknya, 74 persen terjadi karena gugatan istri.

Data statistis Indonesia bercerita tentang angka perceraian. Dari kurun waktu empat tahun sejak 2017 hingga 2021, angka perceraian naik di atas lima puluh persen dari tahun sebelumnya.

Seperti di tahun 2021, terjadi 447.743 kasus perceraian. Angka ini naik 53,50 persen dari tahun sebelumnya.

Tiga provinsi bertengger di tiga besar dalam angka perceraian di Indonesia. Yaitu, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Sebabnya macam-macam. Di urutan pertama karena pertengkaran tak berkesudahan antara suami istri. Bisa karena adanya pihak ketiga, ekonomi, dan lainnya. Secara khusus perceraian karena faktor ekonomi berada di urutan berikutnya, kemudian menyusul kasus KDRT.

Dari data ini, ada hal menarik yang patut disimak. Sebanyak 74 persen perceraian terjadi karena gugatan pihak istri. Sisanya karena talak dari pihak suami.

Angka 74 ini merupakan penambahan dari tahun sebelumnya sebesar 68 persen. Dengan kata lain, trend kenaikan perceraian karena gugatan dari istri meningkat dari tahun ke tahun.

Kenapa? Jika perceraian datang dari pihak istri, kemungkinannya ada tiga. Urutan pertama karena ada wanita lain (resmi maupun tidak resmi), kedua karena ekonomi, dan ketiga karena suami tidak tanggung jawab dan KDRT.

Dari sudut pandang lain, fenomena ini menunjukkan bahwa para istri di Indonesia boleh jadi merupakan pihak yang merasa banyak dikorbankan. Hal itulah yang menjadikan gugatan istri sebagai keputusan akhir perceraian lebih dominan dari talak suami.

Umumnya di Indonesia, istri memiliki peran ganda. Tak sedikit para istri yang juga ikut mencari nafkah. Sementara, tanggung jawab rumah tangga juga terbebankan di pundak istri.

Hal ini berbeda dengan sejumlah negara muslim seperti di Arab dan Pakistan misalnya. Hampir seratus persen perkantoran di sana diisi kaum pria.

Bahkan, pasar-pasar tradisional di sana, umumnya banyak dikunjungi kaum pria. Baik yang berposisi sebagai pembeli maupun pedagang. Begitu pun dalam hal memasak, biasanya lebih banyak peran pria daripada wanita.

Dengan kata lain, umumnya wanita di negeri-negeri muslim itu begitu dimuliakan dan “dimanjakan”. Sehingga mereka tak begitu merasa perlu untuk minta cerai.

Bahkan ketika dipoligami pun, para istri di sana tidak merasa perlu untuk melakukan gugat cerai. Tidak heran jika di sana poligami menjadi hal yang lumrah.

Bayangkan dengan umumnya masyarakat Indonesia yang para istrinya harus ikut mencari nafkah, mengurus rumah tangga, memasak, belanja ke pasar dan lainnya. Tentu saja, poligami merupakan hal yang sangat menyakitkan.

Angka-angka di atas, tidak selalu menunjukkan bahwa para istri yang bermasalah karena sebagai inisiator perceraian. Boleh jadi, karena hak-hak para istri yang belum tertunaikan dengan baik.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menasihati kita semua. “Sebaik-baik kalian adalah yang senantiasa berbuat baik kepada keluarganya (istri, red). Dan aku adalah yang paling baik untuk keluargaku.” (HR. Tirmidzi)

 

Tags: Bahagiakan Istrimu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Akhirnya ke Arab Juga

Next Post

Kamu Tidak Pernah Bisa Membalas 5 Air Ini

Next Post
Tidak Pernah Bisa Membalas 5 Air Ini

Kamu Tidak Pernah Bisa Membalas 5 Air Ini

2 Macam Hidayah

2 Macam Hidayah

Doa untuk Terhindar dari hutang

Doa untuk Terhindar dari Utang dan Melunasinya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9711 shares
    Share 3884 Tweet 2428
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1490 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4393 shares
    Share 1757 Tweet 1098
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11901 shares
    Share 4760 Tweet 2975
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2626 shares
    Share 1050 Tweet 657
  • Wisata Satwa: Hiburan Manusia atau Bentuk Eksploitasi Hewan?

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Produk Skincare Kedaluwarsa Sebelum Habis, Apakah Masih Aman Digunakan?

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hobi Berbagi Gunting Kuku dengan Keluarga? Dokter Kulit Ungkap Risiko di Baliknya!

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Sulit Memaafkan Kesalahan Orang Lain? Berikut 5 Cara Berdamai dengan Rasa Kecewa

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga