?
ChanelMuslim.com – Ada aturan baru yang diberlakukan dalam distribusi kuota haji tahun ini. Daerah yang kuotanya tidak terserap habis, sisanya bisa diberikan ke Provinsi lain yang masih dalam satu embarkasi.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M yang ditandatangani 9 Februari lalu.
Diktum keenam KMA ini mengatur, “Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, maka sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi”.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan semangat dari kebijakan ini adalah mengoptimalkan serapan kuota.
“Semangatnya untuk menghabiskan kuota. Harapannya seluruh kuota terserap,” tegas Ahda, Rabu (22/2) dalam siaran persnya di laman kemenag.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk pengisian kuota yang kosong karena ada jemaah batal berangkat dengan berbagai sebab menjelang keberangkatan.
Kuota tersebut tidak bisa lagi diisi oleh provinsi yang bersangkutan karena kelompok terbangnya jelang atau bahkan sudah berangkat.
Kuota yang seperti ini bisa dimanfaatkan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi dengan catatan masih dimungkinkan untuk melakukan proses pemvisaan.
“Misalnya dari provinsi Papua yang berangkat dari embarkasi Makassar. Saat kloternya sudah berangkat semua, ternyata masih ada kuota yang tidak terisi karena di akhir keberangkatan berhalangan berangkat. Jika saat itu masih ada kesempatan memvisa, maka itu bisa dimanfaatkan provinsi lain yang masih satu embarkasi,” jelas Ahda.
Hal sama juga ditegaskan oleh Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra, bahwa aturan baru ini diterapkan dalam rangka pemanfaatan kuota supaya tidak terjadi kekosongan seat saat pemberangkatan.
Menurut pria yang akrab disapa Nafit ini, sering terjadi kuota haji satu provinsi yang awalnya sudah terserap semua karena jemaahnya sudah melunasi, menjelang keberangkatan ternyata ada yang batal.
“Dalam rangka mengisi kekosongan, kuota tersebut bisa digantikan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi,” tandasnya.
Nafit menambahkan bahwa ada 13 embarkasi haji yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu:
1. Embarkasi Aceh (BTJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
2. Embarkasi Medan (MES) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Utara
3. Embarkasi Batam (BTH) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jambi
4. Embarkasi Padang (PDG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu
5. Embarkasi Palembang (PLM) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
6. Embarkasi Jakarta (JKG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta
7. Embarkasi Jakarta (JKS) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Barat
8. Embarkasi Solo (SOC) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Tengah
9. Embarkasi Surabaya (SUB) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Timur, Bali,Nusa Tenggara Timur
10. Embarkasi Lombok (LOP) untuk pemberangkatan jemaah dari ProvinsiNusa Tenggara Barat
11. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
12. Embarkasi Balikpapan (BPN) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah
13. Embarkasi Ujungpandang (UPG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.(jwt/kemenag)