• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kuota Haji Tidak Habis Bisa Diisi Kuota Lain, Ini Syaratnya

24/02/2017
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?

Suasana di Kabah Makkah (Facebook : Saudi Life)

ChanelMuslim.com –  Ada aturan baru yang diberlakukan dalam distribusi kuota haji tahun ini. Daerah yang kuotanya tidak terserap habis, sisanya bisa diberikan ke Provinsi lain yang masih dalam satu embarkasi.

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M yang ditandatangani 9 Februari lalu. 

Diktum keenam KMA ini mengatur, “Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, maka sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi”.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan  semangat dari kebijakan ini adalah mengoptimalkan serapan kuota. 

“Semangatnya untuk menghabiskan kuota. Harapannya seluruh kuota terserap,” tegas Ahda, Rabu (22/2) dalam siaran persnya di laman kemenag.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk pengisian kuota yang kosong karena ada jemaah batal berangkat dengan berbagai sebab menjelang keberangkatan. 

Kuota tersebut tidak bisa lagi diisi oleh provinsi yang bersangkutan karena kelompok terbangnya jelang atau bahkan sudah berangkat.

Kuota yang seperti ini bisa dimanfaatkan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi dengan catatan masih dimungkinkan untuk melakukan proses pemvisaan. 

“Misalnya dari provinsi Papua yang berangkat dari embarkasi Makassar. Saat kloternya sudah berangkat semua, ternyata masih ada kuota yang tidak terisi karena di akhir keberangkatan berhalangan berangkat. Jika saat itu masih ada kesempatan memvisa, maka itu bisa dimanfaatkan provinsi lain yang masih satu embarkasi,” jelas Ahda.

Hal sama juga ditegaskan oleh Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra, bahwa aturan baru ini diterapkan dalam rangka pemanfaatan kuota supaya tidak terjadi kekosongan seat saat pemberangkatan. 

Menurut pria yang akrab disapa Nafit ini, sering terjadi kuota haji satu provinsi yang awalnya sudah terserap semua karena jemaahnya sudah melunasi, menjelang keberangkatan ternyata ada yang batal. 

“Dalam rangka mengisi kekosongan, kuota tersebut bisa digantikan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi,” tandasnya.

Nafit menambahkan bahwa ada 13 embarkasi haji yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu:
1. Embarkasi Aceh (BTJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
2. Embarkasi Medan (MES) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Utara
3. Embarkasi Batam (BTH) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jambi
4. Embarkasi Padang (PDG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu
5. Embarkasi Palembang (PLM) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
6. Embarkasi Jakarta (JKG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta
7. Embarkasi Jakarta (JKS) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Barat
8. Embarkasi Solo (SOC) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Tengah
9. Embarkasi Surabaya (SUB) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Timur, Bali,Nusa Tenggara Timur

10. Embarkasi Lombok (LOP) untuk pemberangkatan jemaah dari ProvinsiNusa Tenggara Barat

11. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan

12. Embarkasi Balikpapan (BPN) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah

13. Embarkasi Ujungpandang (UPG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Kehidupan Putri Diana Dipamerkan dalam Mode Busana

Next Post

Ini 13 Embarkasi Haji Tahun Ini

Next Post

Ini 13 Embarkasi Haji Tahun Ini

Grand Launching Hijabersmom Community Sukabumi 

Uniknya Masjid di Musukiye Merkez Cami Turki 

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    523 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7913 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3445 shares
    Share 1378 Tweet 861
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11130 shares
    Share 4452 Tweet 2783
  • Tren Whip Pink, Ancaman Tersembunyi Bagi Generasi Muda dan Keluarga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga