• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah

25/06/2025
in Khazanah
Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah
96
SHARES
736
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENGETAHUI syarat-syarat diperbolehkan ruqyah akan membuat kita jauh lebih berhati-hati. Seperti diketahui, ruqyah artinya jampi-jampi. Ruqyah syar’iyyah berarti jampi-jampi berdasarkan tuntunan syariat. Ruqyah bisa dipraktikkan untuk penyakit medis maupun non medis.

Baca Juga: Cara Detoks Tubuh dengan Ruqyah Lengkap dengan Doa

Syarat-syarat Diperbolehkan Ruqyah

Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi Asy-Syafii, “Para Ulama berijma’ (sepakat) dibolehkannya ruqyah apabila memenuhi tiga syarat:

1 Dengan kalamullah (Al-Qur’an) atau dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya.

2. Dengan bahasa Arab yang diketahui maknanya (seperti wirid-wirid yang diajarkan Nabi).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

3. Bacaan ruqyah tidak diyakini dapat berpengaruh dengan sendirinya akan tetapi dengan izin Allah.” (Syarh Sunan Ibni Majah 1/249).

Adapun ruqyah dengan mantra-mantra yang di dalamnya terkandung permohonan bantuan kepada setan dari kalangan jin, atau dengan bahasa Arab atau angka Arab yang tidak jelas maknanya seperti rajah, atau meyakini bacaan ruqyah bisa berpengaruh dengan sendirinya seperti jimat, maka semua itu bentuk praktik ruqyah yang dilarang syariat dan menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan.

Selain itu, makruh apabila minta diruqyah. Orang yang sakit apabila dia meminta orang lain meruqyah dirinya maka hukumnya diperbolehkan, tetapi lebih utama dia tinggalkan. Ini yang disebut makruh.

Hal tersebut disebabkan luput darinya keutamaan yang disebutkan Rasulullah masuk surga tanpa hisab karena kesempurnaan tawakkalnya kepada Allah. (Lihat Shohih Al-Bukhori 5420 dan Shohih Muslim 200).

Adapun meminta orang lain untuk meruqyah orang yang lainnya, maka perbuatan ini tidak tergolong makruh karena Rasulullah sendiri pernah melakukannya. [Cms/Sdz]

https://t.me/manhajulhaq

Tags: Syarat-syarat diperbolehkan ruqyah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fun Memorable Moment SD JISc Bertema Cherish The Moment, Forever Friends

Next Post

Aleg PKS Anis Byarwati Dorong Stabilitas Domestik untuk Lindungi Daya Beli dan Lapangan Kerja

Next Post
Momen Lebaran, Perempuan Berperan Krusial dalam Menjaga Keseimbangan Rumah Tangga

Aleg PKS Anis Byarwati Dorong Stabilitas Domestik untuk Lindungi Daya Beli dan Lapangan Kerja

Hukum Mencicipi Buah Sebelum Membeli

5 Manfaat Buah Manggis bagi Kesehatan Keluarga

Gelombang Panas Besar Melanda Italia

Gelombang Panas Besar Melanda Italia

  • Ayat Al-Qurán tentang Traveling

    Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8132 shares
    Share 3253 Tweet 2033
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3619 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • Pendakian Gunung Rinjani Resmi Dibuka Kembali Mulai 1 April 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Daftar Nama Siswa-Siswi JISc yang Lolos Seleksi UI Lewat Jalur Talent Scouting 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1966 shares
    Share 786 Tweet 492
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga