• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait Khatib Bersertifikat, Ini Jawaban Kemenag

08/02/2017
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi (rukun-islam.com)

?ChanelMuslim.com – Viralnya pemberitaan mengenai khatib bersertifikat di di media sosial, Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama Mastuki memastikan bahwa info tersebut adalah berita bohong alias hoax.

Penegasan ini juga disampaikan oleh Mastuki menyusul beredarnya informasi seputar hal teknis penyelenggaraan sertifikasi khatib.

“Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax,” tegasnya di Jakarta, Senin (6/2) seperti chanelmuslim.com kutip dari laman kemenag.go.id.

Menurut Mastuki, Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib. Kementerian Agama juga tidak akan mengintervensi materi khutbah. Merespon saran dan masukan dari masyarakat, Kementerian Agama sedang mempertimbangkan untuk melakukan standardisasi khatib Jumat.

Maksud dari standardisasi, kata Mastuki, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya. Dalam praktiknya, standardisasi juga tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.

“Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat,”terangnya.

Mastuki melanjutkan penentuan standardisasi seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain Kemenag. Kemenag hanya sebagai fasilitator.

“Terkait itu, saat ini Kementerian Agama masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Akhir Januari lalu, Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi,”jelasnya.

Beredar melalui pesan berantai, kabar dengan tajuk ‘Info Sertifikasi Khatib’. Kabar ini memuat informasi terkait persyaratan, kegiatan sertifikasi, kewajiban Khatib bersertifikat, serta hak khatib bersertifikasi dari Kemenag.
Berikut info hoax yang beredar viral:
Info Sertifikasi Khatib.
Persyaratan: 

1. Min. Lulusan SMA Sederajat

2. Usia min. 30 thn.

3. Fasih membaca alqur’an

4. Fasih berbahasa Indonesia

5. Berkelakuan baik (Tidak pernah minum miras, narkoba dan selingkuh/ke diskotik dan sejenisnya)

6. Aktif dalam kegiatan sosial masyarakat

7. Tercatat sebagai pengurus atau anggota DKM.

8. Memiliki pengalaman ceramah di majelis ta’lim min. 2 tahun dan status masih aktif.

9. Rukun dengan warga sekitar.

10. Ber-KTP WNI Islam.

11. Sudah dikhitan.

12. Bersedia ditempatkan di mejid manapun di wilayah NKRI.
Kegiatan Sertifikasi:

1. Seleksi persyaratan.

2. Yang lolos persyaran akan didiklat selama 3 bulan di bawah Kemenag.

3. Materi diklat tentang cara merancang program, pelaksanaan, materi dan pelaporan khatib.

4. Bagi yg lulus akan diberi Sertifikat Khatib dari Kemenag.

5. Akan tercatat sebagai khatib di kemenag.
Kewajiban Khatib bersertifikat:

1. Menjadi khatib pada kegiatan shalat Jum’at min. 3 kali dalam sebulan.

2. Menjadi khatib pada hari raya iedul fitri/idul adha min. 1 kali dalam setahun.

3. Membuat laporan bulanan ke kemenag.
Hak khatib bersertifikasi dari Kemenag:

1. Mendapat gaji bulanan min. Rp. 2.500.000,-

2. Mendapat tunjangan profesi 1x gaji.

3. Mendapat tunjangan kemahalan 25% dari gaji.

4. Mendapat tunjangan keluarga 10% dari gaji.

5. Mendapat tunjangan kinerja Rp. 650.000,-

6. Mendapat tunjangan menahan diri utk tidak minum miras, narkoba, selingkuh dan sejenisnya Rp. 300.000,-

7. Tunjangan lain yg toyiban.

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Astaghfirullah, Orang Ini Ingin Bakar Diri di Depan Ka’bah

Next Post

SDIT Insan Mulia Jakarta, Mencetak Intelektual Muslim Sejak Dini

Next Post

SDIT Insan Mulia Jakarta, Mencetak Intelektual Muslim Sejak Dini

Cerdas Berkomunikasi Ala Nabi

Korlap FUI: Aksi 112 Tetap Akan Berjalan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9494 shares
    Share 3798 Tweet 2374
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2454 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4289 shares
    Share 1716 Tweet 1072
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11827 shares
    Share 4731 Tweet 2957
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1344 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Doa setelah Shalat sesuai Sunnah Nabi

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4850 shares
    Share 1940 Tweet 1213
  • Kopi Alam Bekasi, Menikmati Kopi dan Suasana Asri di Tengah Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berikut Cara Merawat Kamera Mirrorles bagi Pemula

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyikapi Istri yang Berzina

    274 shares
    Share 110 Tweet 69
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga