• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat saat Masih Ada Luka yang Berdarah

Februari 2, 2022
in Syariah
Hukum Shalat saat Masih Ada Luka yang Berdarah

Foto: Pexels/Magda Ehlers

619
SHARES
4.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum shalat saat masih ada luka yang berdarah penting untuk diketahui. Hal ini agar shalat kita sah. Ada sebuah pertanyaan. Assalamu’alaikum, Ustaz.

Sehabis bekam, apakah kita diperbolehkan langsung shalat karena sepertinya darah masih keluar (walaupun) sedikit setelah bekamnya selesai? Jazakallahu khair.

Dijawab oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

Baca Juga: Hukum Belajar Agama dengan Sarana Video tanpa Hadir ke Majelis karena Kesibukan

Hukum Shalat saat Masih Ada Luka yang Berdarah

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Kalau sedikit, tidak apa-apa. Itu ma’fu ‘anhu atau dimaafkan, menurut mayoritas ulama.

Imam Zakaria Al Anshari Rahimahullah mengatakan:

اذا قلنا الكثير مبطل دون القليل

Jadi, kami katakan banyak itu membatalkan shalat, kalau sedikit tidak. (Asnal Mathalib, 1/241)

Begitu juga darah lainnya seperti jerawat, bisul, nyamuk, jika sedikit maka dimaafkan.

فصلى فيه أجزأته صلاته وان صلى وفي ثوبه دم البراغيث أو اليسير من سائر الدماء

Maka, shalat tetap sah walau pada pakaiannya terdapat darah kutu, atau darah yang sedikit, dari darah-darah apa pun. (At Tanbih fil Fiqhi Asy Syafi’iy, 1/28)

Dalilnya terdapat dalam Shahih Bukhari diceritakan oleh Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah:

ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻰ ﺟِﺮَﺍﺣَﺎﺗِﻬِﻢْ

Kaum muslimin senantiasa shalat dalam keadaan mereka terluka. Demikian. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Hukum shalat saat masih ada luka yang berdarah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Fakta Unik Tentang Bulan Rajab

Next Post

Challenge Bikin Video Tiktok atau Reels Instagram tentang Menyinergikan Kebaikan

Next Post
Challenge Bikin Video Tiktok atau Reels Instagram tentang Menyinergikan Kebaikan

Challenge Bikin Video Tiktok atau Reels Instagram tentang Menyinergikan Kebaikan

Tips Efektif Lakukan Riset untuk Tugas Akhir Kuliah

Tips Efektif Lakukan Riset untuk Tugas Akhir Kuliah

2 Kisah di Al-Qur’an yang Bisa Bantu Atasi Hilangnya Motivasi

2 Kisah di Al-Qur'an yang Bisa Bantu Atasi Hilangnya Motivasi

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5044 shares
    Share 2018 Tweet 1261
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7525 shares
    Share 3010 Tweet 1881
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3122 shares
    Share 1249 Tweet 781
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1496 shares
    Share 598 Tweet 374
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4543 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Salimah PW Papua Barat Gelar Muswil II

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4844 shares
    Share 1938 Tweet 1211
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga