ChanelMuslim.com – Hukum shalat saat masih ada luka yang berdarah penting untuk diketahui. Hal ini agar shalat kita sah. Ada sebuah pertanyaan. Assalamu’alaikum, Ustaz.
Sehabis bekam, apakah kita diperbolehkan langsung shalat karena sepertinya darah masih keluar (walaupun) sedikit setelah bekamnya selesai? Jazakallahu khair.
Dijawab oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah
Baca Juga: Hukum Belajar Agama dengan Sarana Video tanpa Hadir ke Majelis karena Kesibukan
Hukum Shalat saat Masih Ada Luka yang Berdarah
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Kalau sedikit, tidak apa-apa. Itu ma’fu ‘anhu atau dimaafkan, menurut mayoritas ulama.
Imam Zakaria Al Anshari Rahimahullah mengatakan:
اذا قلنا الكثير مبطل دون القليل
Jadi, kami katakan banyak itu membatalkan shalat, kalau sedikit tidak. (Asnal Mathalib, 1/241)
Begitu juga darah lainnya seperti jerawat, bisul, nyamuk, jika sedikit maka dimaafkan.
فصلى فيه أجزأته صلاته وان صلى وفي ثوبه دم البراغيث أو اليسير من سائر الدماء
Maka, shalat tetap sah walau pada pakaiannya terdapat darah kutu, atau darah yang sedikit, dari darah-darah apa pun. (At Tanbih fil Fiqhi Asy Syafi’iy, 1/28)
Dalilnya terdapat dalam Shahih Bukhari diceritakan oleh Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah:
ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻰ ﺟِﺮَﺍﺣَﺎﺗِﻬِﻢْ
Kaum muslimin senantiasa shalat dalam keadaan mereka terluka. Demikian. Wallahu A’lam. [Cms]
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.