• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat saat Masih Ada Luka yang Berdarah

02/02/2022
in Syariah
Hukum Shalat saat Masih Ada Luka yang Berdarah

Foto: Pexels/Magda Ehlers

644
SHARES
5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum shalat saat masih ada luka yang berdarah penting untuk diketahui. Hal ini agar shalat kita sah. Ada sebuah pertanyaan. Assalamu’alaikum, Ustaz.

Sehabis bekam, apakah kita diperbolehkan langsung shalat karena sepertinya darah masih keluar (walaupun) sedikit setelah bekamnya selesai? Jazakallahu khair.

Dijawab oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

Baca Juga: Hukum Belajar Agama dengan Sarana Video tanpa Hadir ke Majelis karena Kesibukan

Hukum Shalat saat Masih Ada Luka yang Berdarah

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Kalau sedikit, tidak apa-apa. Itu ma’fu ‘anhu atau dimaafkan, menurut mayoritas ulama.

Imam Zakaria Al Anshari Rahimahullah mengatakan:

اذا قلنا الكثير مبطل دون القليل

Jadi, kami katakan banyak itu membatalkan shalat, kalau sedikit tidak. (Asnal Mathalib, 1/241)

Begitu juga darah lainnya seperti jerawat, bisul, nyamuk, jika sedikit maka dimaafkan.

فصلى فيه أجزأته صلاته وان صلى وفي ثوبه دم البراغيث أو اليسير من سائر الدماء

Maka, shalat tetap sah walau pada pakaiannya terdapat darah kutu, atau darah yang sedikit, dari darah-darah apa pun. (At Tanbih fil Fiqhi Asy Syafi’iy, 1/28)

Dalilnya terdapat dalam Shahih Bukhari diceritakan oleh Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah:

ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻰ ﺟِﺮَﺍﺣَﺎﺗِﻬِﻢْ

Kaum muslimin senantiasa shalat dalam keadaan mereka terluka. Demikian. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Hukum shalat saat masih ada luka yang berdarah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Fakta Unik Tentang Bulan Rajab

Next Post

Challenge Bikin Video Tiktok atau Reels Instagram tentang Menyinergikan Kebaikan

Next Post
Challenge Bikin Video Tiktok atau Reels Instagram tentang Menyinergikan Kebaikan

Challenge Bikin Video Tiktok atau Reels Instagram tentang Menyinergikan Kebaikan

Tips Efektif Lakukan Riset untuk Tugas Akhir Kuliah

Tips Efektif Lakukan Riset untuk Tugas Akhir Kuliah

2 Kisah di Al-Qur’an yang Bisa Bantu Atasi Hilangnya Motivasi

2 Kisah di Al-Qur'an yang Bisa Bantu Atasi Hilangnya Motivasi

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga