• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Arisan, Inilah Hukumnya dalam Islam (2)

19/01/2022
in Syariah
Arisan, Inilah Hukumnya dalam Islam (2)

Foto: Pixabay

97
SHARES
748
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Arisan hingga saat ini masih menjadi agenda utama dalam perkumpulan ibu-ibu. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Mari kita simak penjelasan dari Ustadz Farid Nu’man Hasan.

Artikel ini adalah kelanjutan dari Arisan, Inilah Hukumnya dalam Islam (1)

Kaidah ini memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Mereka dibebaskan untuk melakukan apa saja dalam hidupnya baik dalam perdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, dan semisalnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya, maka selama itu pula boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ini berlaku untuk urusan duniawi mereka. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara’ yang menerangkan larangan tersebut.

Oleh karena itu, Imam Muhammad At Tamimi Rahimahullah sebagai berikut menjelaskan kaidah itu:

أن كل شيء سكت عنه الشارع فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه

“Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh Syari’ (pembuat Syariat) maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.” (Imam Muhammad At Tamimi, Arba’u Qawaid Taduru al Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3. Maktabah Al Misykah)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال

Dia –Subhanahu wa Ta’ala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dariNya, bukan karena lupa dan membiarkannya. *(I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)*

Imam Al Qalyubi berkata tentang hukum arisan:

Pertemuan bulanan yang biasa dilakukan kaum wanita dimana masing masing dipungut iuran lalu salah seorangnya mendapatkannya, lalu terus berlangsung satu persatu dapat bagiannya sampai selesai. Semua ini BOLEH. (Hasyiyah Al Qalyubi wa ‘Amirah, 2/258)

Catatan:

– Uang total arisan hendaknya bulat jangan dipotong agar tidak ada yang dizalimi.

– jika ada konsumsi maka pakailah sumber dana lain, uang kas misalnya.

– jika mau memberikan upah kepada pengelola itu juga diambil dari sumber lain. Dengan akad ijarah (sewa) terhadap jasanya; tenaga dan waktunya.

Demikian. Wallahu a’lam

[Ln]

Tags: ArisanInilah Hukumnya dalam Islam (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hindari Kata-kata Ini agar Tetap Harmonis (3)

Next Post

Mencela dan Mencopot Pemimpin yang Zalim (2)

Next Post
Mencela dan Mencopot Pemimpin yang Zalim (2)

Mencela dan Mencopot Pemimpin yang Zalim (2)

Rasulullah Menangis Saat Mendengar Bacaan Ibnu Masud

Rasulullah Menangis Saat Mendengar Bacaan Ibnu Masud

Nusantara, Nama Baru Ibukota Negara Indonesia

Nusantara, Nama Baru Ibukota Negara Indonesia

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1899 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1181 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3564 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga