• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Arisan, Inilah Hukumnya dalam Islam (2)

19/01/2022
in Syariah
Arisan, Inilah Hukumnya dalam Islam (2)

Foto: Pixabay

99
SHARES
764
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Arisan hingga saat ini masih menjadi agenda utama dalam perkumpulan ibu-ibu. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Mari kita simak penjelasan dari Ustadz Farid Nu’man Hasan.

Artikel ini adalah kelanjutan dari Arisan, Inilah Hukumnya dalam Islam (1)

Kaidah ini memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Mereka dibebaskan untuk melakukan apa saja dalam hidupnya baik dalam perdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, dan semisalnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya, maka selama itu pula boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ini berlaku untuk urusan duniawi mereka. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara’ yang menerangkan larangan tersebut.

Oleh karena itu, Imam Muhammad At Tamimi Rahimahullah sebagai berikut menjelaskan kaidah itu:

أن كل شيء سكت عنه الشارع فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه

“Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh Syari’ (pembuat Syariat) maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.” (Imam Muhammad At Tamimi, Arba’u Qawaid Taduru al Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3. Maktabah Al Misykah)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال

Dia –Subhanahu wa Ta’ala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dariNya, bukan karena lupa dan membiarkannya. *(I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)*

Imam Al Qalyubi berkata tentang hukum arisan:

Pertemuan bulanan yang biasa dilakukan kaum wanita dimana masing masing dipungut iuran lalu salah seorangnya mendapatkannya, lalu terus berlangsung satu persatu dapat bagiannya sampai selesai. Semua ini BOLEH. (Hasyiyah Al Qalyubi wa ‘Amirah, 2/258)

Catatan:

– Uang total arisan hendaknya bulat jangan dipotong agar tidak ada yang dizalimi.

– jika ada konsumsi maka pakailah sumber dana lain, uang kas misalnya.

– jika mau memberikan upah kepada pengelola itu juga diambil dari sumber lain. Dengan akad ijarah (sewa) terhadap jasanya; tenaga dan waktunya.

Demikian. Wallahu a’lam

[Ln]

Tags: ArisanInilah Hukumnya dalam Islam (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hindari Kata-kata Ini agar Tetap Harmonis (3)

Next Post

Mencela dan Mencopot Pemimpin yang Zalim (2)

Next Post
Mencela dan Mencopot Pemimpin yang Zalim (2)

Mencela dan Mencopot Pemimpin yang Zalim (2)

Rasulullah Menangis Saat Mendengar Bacaan Ibnu Masud

Rasulullah Menangis Saat Mendengar Bacaan Ibnu Masud

Nusantara, Nama Baru Ibukota Negara Indonesia

Nusantara, Nama Baru Ibukota Negara Indonesia

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8876 shares
    Share 3550 Tweet 2219
  • Memotong Akar Kemiskinan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3467 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11579 shares
    Share 4632 Tweet 2895
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2280 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3997 shares
    Share 1599 Tweet 999
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3078 shares
    Share 1231 Tweet 770
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga