• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lagi-lagi Narkoba

Januari 16, 2022
in Berita
Lagi-lagi Narkoba

Foto: Ilustrasi Pexels/Kaboompics .com

75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Lagi-lagi narkoba menjerat public figure di tanah air. Berita tentang penangkapan orang terkenal karena terjerat narkoba sudah seperti seolah-olah menjadi santapan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Imam di Istanbul Jadi Bapak Para Pecandu Narkoba

Lagi-lagi Narkoba

Banyak yang terkejut, tetapi yang bereaksi biasa-biasa saja juga tidak kalah banyak.

Narkoba dan public figure sudah seperti menjadi suatu hal yang lumrah bagi masyarakat.

Menunjukkan kepada kita bahwa tampil di layar kaca ternyata memiliki banyak tekanan dan tidak seindah yang dibayangkan.

Oleh sebab itu, banyak yang harus mencari penenang serta pelarian yang mana narkoba memberi jawaban karena bisa memberi efek ketenangan dan halusinasi kepada para pemakainya.

Tidak semua public figure seperti itu karena masih banyak yang bisa bekerja dengan baik tanpa harus menggunakan barang-barang yang dilarang.

Kasus-kasus orang terkenal yang terjerat narkoba ternyata juga memunculkan isu lain, yaitu tentang tampang.

Mereka yang terjerat narkoba dan memiliki tampang rupawan, maka siap-siap mendapat dukungan yang terus mengalir begitu derasnya.

Berharap cepat dibebaskan, direhabilitasi, dan cepat menyapa para penggemar lagi.

Namun, mereka yang dianggap tampangnya biasa-biasa saja atau kurang, maka siap-siap untuk dihujat.

Bahagia karena mereka ditangkap, sampai dimaki-maki karena memakai barang haram.

Sebenarnya, tidak hanya pada kasus narkoba, tetapi hampir semua aspek kehidupan kita.

Prinsipnya, tampang kamu rupawan, maka kamu bebas melakukan apa saja. Kamu selalu ditunggu oleh masyarakat walau bagaimana pun kasus yang menjerat kamu.

Tentunya, hal ini menyesakkan bagi mereka yang tampangnya dianggap biasa-biasa saja.

Akan tetapi, memang itulah realita kehidupan dan sifat dasar manusia yang memang menyukai keindahan.

Sangat tidak adil. Seharusnya, mereka yang dianggap bertampang biasa-biasa saja pun bisa mendapatkan dukungan dan perlakuan yang sama. Sayangnya, itu tidak terjadi.

Selain memunculkan isu soal tampang, maraknya pemberitaan tentang penyalahgunaan narkoba juga membuat masyarakat mulai lebih peduli terhadap masalah ini.

Banyak yang bertanya terkait pemakaian narkoba seperti apa yang dibenarkan karena kebanyakan kasus narkoba yang dilakukan oleh para artis adalah tentang penyalahgunaan.

Baca Juga: Difitnah Pengguna Narkoba, Bintang Emon Jawab dengan Hasil Tes Negatif

Hanya Diperbolehkan untuk Kepentingan Medis

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menjelaskan dalam website resminya bahwa pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian.

Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh.

Hal yang ada justru kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian.

Jadi, maksud dari penyalahgunaannya adalah narkoba tersebut dikonsumsi bukan untuk kepentingan medis dan tanpa adanya pengawasan dokter.

Di Indonesia, hukum narkotika yang berlaku ada pada UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

Didalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara).

Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu.

Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.

Sahabat Muslim, mari kita jauhi narkoba dan jangan sekali-kali mencoba mendekatinya karena tidak ada untungnya bagi kita sama sekali. [Cms]

Tags: Lagi-lagi narkoba
Previous Post

Cara Merapikan Pikiran yang Kacau

Next Post

Bedanya Biografi dan Autobiografi

Next Post
Bedanya Biografi dan Autobiografi

Bedanya Biografi dan Autobiografi

Menjadikan Perpustakaan sebagai Jantung Sekolah

Menjadikan Perpustakaan sebagai Jantung Sekolah

TCASTSMS Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok, Berikan Solusi Digitalisasi arsip

TCASTSMS Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok, Berikan Solusi Digitalisasi arsip

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga