• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Berapa Lama Masa Berkabung yang Diperbolehkan?

20/12/2021
in Syariah
Berapa Lama Masa Berkabung yang Diperbolehkan?
173
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Berapa lama masa berkabung. Assalamu’alaikum, Ustaz. Berapa lama seorang muslim yang ditimpa kemalangan (bisa kehilangan keluarga, saudara, atau barang) sampai dia harus melupakan kesedihannya?

Misalkan saat keluarganya hari ini meninggal, apakah esok hari dia tidak diperkenankan menangis? Saya pernah mendengar ada hadits yang mengatakan bahwa tidak boleh menangisi jenazah berlarut-larut. Apakah hadits itu bisa diimplementasikan secara umum untuk kehilangan yang lain?

Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah.

Baca Juga: Muslim Scarborough Berkabung degan Wafatnya Mentor Para Pemuda

Berapa Lama Masa Berkabung yang Diperbolehkan?

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Semata-mata menangis, menitikkan air mata, saat wafatnya suami, istri, anak, orangtua, dan orang-orang terdekat adalah boleh dan alami.

Nabi pun menangis saat putranya yg masih kecil wafat, yaitu Ibrahim. Yang terlarang dalam hadits di atas adalah An Niyaahah (meratap), para ulama mendefinisikan:

وَهِيَ : الْبُكَاءُ بِصَوْتٍ عَالٍ ، كَالْعَوِيلِ

Yaitu menangis dengan suara tinggi, seperti meratap/mengeluh. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/29)

Itulah yang terlarang; menangis dengan suara keras, meraung, sampai keluar kata-kata keluhan yang menyesali kematiannya seolah tidak menerima takdir.

Ada pun sekadar menitikkan air mata, maka manusia-manusia terbaik pernah mengalaminya.

Perhatikan hadits ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ اشْتَكَى سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ شَكْوَى لَهُ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ مَعَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَسَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَلَمَّا دَخَلَ عَلَيْهِ فَوَجَدَهُ فِي غَاشِيَةِ أَهْلِهِ فَقَالَ قَدْ قَضَى قَالُوا لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَبَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَأَى الْقَوْمُ بُكَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَكَوْا فَقَالَ أَلَا تَسْمَعُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يُعَذِّبُ بِدَمْعِ الْعَيْنِ وَلَا بِحُزْنِ الْقَلْبِ وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ أَوْ يَرْحَمُ وَإِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

Dari ‘Abdullah bin Umar Radliallahu ‘Anhuma berkata; Ketika Saad bin Ubadah sedang sakit, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjenguknya bersama ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Saad bin Abu Waqqash dan ‘Abdullah bin Mas’ud Radliallahu ‘Anhum.

Ketika Beliau menemuinya, Beliau mendapatinya sedang dikerumuni keluarganya, Beliau bertanya: “Apakah ia sudah meninggal?”. Mereka menjawab: “Belum, wahai Rasulullah”. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menangis.

Ketika orang-orang melihat Nabi Shallallahu’alaihiwasallam menangis, mereka pun turut menangis, maka Beliau bersabda: “Tidakkah kalian mendengar bahwa Allah tidak mengazab dengan tangisan air mata, tidak dengan hati yang bersedih, tetapi Dia mengazab dengan ini.” lalu Beliau menunjuk lidahnya, atau dirahmati (karena lisan juga) dan sesungguhnya mayat itu diadzab disebabkan tangisan keluarganya kepadanya. (H.R. Bukhari no. 1304)

Baca Juga: Muslim Colorado Berkabung dan Menggalang Dana untuk Korban Penembakan

Tidak Mengazab Mayit karena Air Mata

Lihat hadits ini, Allah tidak mengazab mayit karena air mata dan hati yang bersedih, tapi karena lisan; seperti menyesali kematiannya, berkata-kata kasar dan kotor.

Sementara itu, masa Ihdad (Berkabung) hanya bagi istri yang ditinggal wafat keluarganya atau orang terdekatnya atau suaminya, berapa lamanya?

Nabi bersabda:

لا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا “

“Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian seorang mayit melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya.” (H.R. Muslim no. 3714)

Berapa lama masa berkabung wanita jika suami wafat?

Imam Bukhari terdapat tambahan lafazh :

فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “

“Maka ia berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari.” (H.R. Bukhari no. 1280)

Demikian. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Lama masa berkabung
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 23

Next Post

SmartMom Community Gandeng HmC Bekasi Luncurkan SmartMom Apps

Next Post
Smartmom Community Gandeng HmC Bekasi Luncurkan SmartMom Apps

SmartMom Community Gandeng HmC Bekasi Luncurkan SmartMom Apps

Kursein Karzai Luncurkan Koleksi Busana Muslim Bertema Sauve Ma Nature

Kursein Karzai Luncurkan Koleksi Busana Muslim Bertema Sauve Ma Nature

DD Tekhno Salurkan Fasilitas Sarana Foodcourt dan Toko Usaha Serambi MasjId

DD Tekhno Salurkan Fasilitas Sarana Foodcourt dan Toko Usaha Serambi MasjId

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7711 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga