• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Tentang Khitbah, Definisi sampai Hukum dan Dalilnya

Desember 2, 2021
in Pranikah
Tentang Khitbah, Definisi sampai Hukum dan Dalilnya
177
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Khitbah berasal dari kata Khatobatu yang berasal dari kata khatbaha artinya adalah permintaan kepada seorang wanita untuk dinikahi.

Orang yang mengajukan khitbah disebut khatib dan wanita yang sedang dikhitbah disebut makhtubah. Makna secara bahasa dan istilah secara fikih tidak jauh berbeda.

Baca Juga: Kisah Tuti Alawiyah Melangsungkan Pernikahan Islam di Jepang

Tentang Khitbah, Definisi sampai Hukum dan Dalilnya

Mengutip dari buku “Mengenal Lawan Jenis dalam Islam” yang ditulus oleh M. Harwansyah Putra Sinaga, Nellareta Pratiwi, dan Ika Purnama Sari, dijelaskan bahwa secara umum, khitbah jadi jalan menuju pernikahan, tapi tidak juga disyaratkan. Intinya, sah menurut jumhur ulama apabila tidak ada khitbah.

Namun, mazhab Asy-syafiiyah memandang bahwa hukum khitbah adalah sunah atau mustahab. Alasannya adalah sebelum menikahi Aisyah dan Hafsah, Rasulullah mengkhitbah mereka terlebih dahulu.

Akan tetapi, apabila dari sudut pandang wanita yang dikhitbah, hukumnya bisa sah bahkan haram.

Menurut Sarwat, khitbah yang halal itu kepada para wanita yang lajang atau hidup sendiri, yaitu para perawan yang belum pernah menikah sebelumnya.

Kalau yang bersuami, maka baru diperbolehkan asal sudah cerai atau suaminya sudah wafat serta telah habis masa iddahnya.

Khitbah yang diharamkan adalah kepada wanita yang telah bersuami, wanita mahramnya sendiri, wanita dalam masa iddah, wanita yang sedang dikhitbah oleh orang lain, dan yang dilakukan pada saat menjalankan ihram.

Berikut dalil Al-Qur’an terkait wanita yang boleh dinikahi dalam Al-Baqarah ayat 235:

“Dan tidak ada bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikannya dengan hatimu.

Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan perkataan yang ma’ruf.

Dan janganlah kamu berazam untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Q.S. Al-Baqarah: 235).

Sahabat Muslim, semoga penjelasan di atas bisa meningkatkan pemahaman kita. Aamiinn. [Cms]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Heyreddin Barbarossa, Panglima Tertinggi Angkatan Laut Utsmani (2)

Next Post

Memperlihatkan Amal Saleh kepada Anak

Next Post
Memperlihatkan Amal Saleh (Foto: Pexels/Min An)

Memperlihatkan Amal Saleh kepada Anak

Edukasi Ketahanan Ekonomi Keluarga dari Outlet Salimah Denpasar Barat

Edukasi Ketahanan Ekonomi Keluarga dari Outlet Salimah Denpasar Barat

BMH Kebumen Salurkan Beasiswa Kepada MI Nurul Islam

BMH Kebumen Salurkan Beasiswa Kepada MI Nurul Islam

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5075 shares
    Share 2030 Tweet 1269
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7547 shares
    Share 3019 Tweet 1887
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1515 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3138 shares
    Share 1255 Tweet 785
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5122 shares
    Share 2049 Tweet 1281
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5397 shares
    Share 2159 Tweet 1349
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga