ChanelMuslim.com – Kurikulum 2013 bisa kurangi beban pendidikan siswa. Hal itu disampaikan oleh Pendiri Rumah Perubahan Rhenald Kasali.
Ia menyarankan agar pemerintah dan masyarakat tidak memandang negatif pelaksanaan Kurikulum 2013.
Dia menjelaskan, setiap sistem pendidikan memiliki kekurangan dan kelebihan, begitu juga dengan Kurikulum 2013 dan 2006 yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
“Kurikulum 2013 bukan langsung sempurna jadi, pasti punya kekurangan, saya tidak bisa mengatakan (kurikulum) 2006 lebih baik,” kata Rhenald dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/12/2014).
Dia menyayangkan pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menghentikan sementara pelaksanaan kurikulum 2013.
“Hemat saya kurikulum 2013 ada sisi positif walaupun ada kekurangannya,” terangnya
Keberadaan kurikulum 2013, kata Rhenald, mampu mengurangi beban pendidikan yang terlalu berat siswa dalam setiap tingkat pendidikan.
“Kurikulum 2013 mereduksi itu, jangan sampai beban. Tetapi tidak bisa langsung,” katanya.
Baca Juga: Kurikulum Pembelajaran Islam yang Komprehensif
Kurikulum 2013 Bisa Kurangi Beban Pendidikan Siswa
Dikutip dari Wikipedia, Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia.
Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun.
Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaannya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimplementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar,
kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI.
Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku.
Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan.
Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dan sebagainya sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014,
pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester,
satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.[3][4] Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.[ind]