• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mau Gaji dengan UMK Tertinggi di Jabar, Rp3,6 Juta? Silakan ke Karawang

November 22, 2016
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: ayokuliner
Foto: ayokuliner

Chanelmuslim.com-Karawang masih menempati UMK tertinggi dengan Rp3.605.272 sementara Kabupaten Pangandaran wilayah dengan UMK terendah se-Jabar, yakni Rp1.433.901.

Gubernur Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2017, dengan UMK Karawang masih yang tertinggi di provinsi itu yakni Rp3.605.272 dan terendah Kabupaten Pangandaran Rp1.433.901.

“Alhamdulillah tadi sore, hal-hal yang dibahas oleh dewan pengupahan tingkat Provinsi Jabar, sudah ditandatangi oleh pak gubernur soal penetapan UMK se-kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2017,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief, di Gedung Sate, Bandung, Senin (21/11) malam.

Keputusan tentang penetapan UMK di Jawa Barat Tahun 2017 tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016.

“Penetapan UMK se-Jabar untuk tahun 2017 ini akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017,” kata dia.

Ada sejumlah hal yang menjadi dasar penetapan UMK 2017 seperti UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat 1 dan 3, surat edaran Mendagri kepada seluruh gubernur di Indonesia (Nomor: 500/3859/SJ tanggal 17 Oktober 2016) tentang hasil evaluasi penetapan upah minimum tahun 2016 dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2017.

“Kemudian surat Menaker RI Nomor: B.175/Men/PHIJSK-Upah/X tanggal 17 Oktober 2016 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestic bruto tahun 2016,” kata dia.

Ia mengatakan seluruh kabupaten/kota harus mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan saat memberikan rekomendasi UMK 2017 kepada Dewan Pengupahan tingkat Provinsi Jawa Barat yakni kenaikan UMK tahun 2017 tidak boleh melebihi 8,25 persen.

“Jadi 27 rekomendasi dari kabupaten/kota sudah lengkap masuk ke kita sehingga kita bersama-sama melihat bahwa di seluruh Jabar usulan dari bupati/wali kota kenaikannya sebesar 8,25 persen,” kata dia.(ind/antara)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Potensi Harta Wakaf di Indonesia dan Model Pemberdayaannya

Next Post

Pesantren Diakui Sebagai Pendidikan Alternatif Terbaik Saat Ini

Next Post

Pesantren Diakui Sebagai Pendidikan Alternatif Terbaik Saat Ini

Pesona Pulau Harapan Kepulauan Seribu

Kunjungi Inggris, PKS Bertemu Partai Buruh dan Konservatif

  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Zohran Mamdani, Sejarah Baru sejak Empat Ratus Tahun New York

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Film Elemental Dikritik, Kontennya Tidak Cocok untuk Anak-anak

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7586 shares
    Share 3034 Tweet 1897
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1544 shares
    Share 618 Tweet 386
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3174 shares
    Share 1270 Tweet 794
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5145 shares
    Share 2058 Tweet 1286
  • Ilmuwan-ilmuwan Hebat Era Utsmani

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga