?
ChanelMuslim.com – Wah , mulai tahun depan setiap pasangan yang ingin menikah harus memperoleh sertifikat lulus Kursus Calon Pengantin (suscatin) , kalau tidak belum boleh dinikahkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Pemberdayaan KUA Kementerian Agama Adib Machrus.
“Materi suscatin sudah siap 90 persen. Kita berharap ke depan, catin yang tidak memiliki sertifikat lulus suscatin, belum bisa dinikahkan,” terangnya dalam siaran pers Kementerian Agama, Kamis (17/11).
Machrus menjelaskan dirinya yakin setelah mengikuti suscatin, akan terlihat apakah calon pengantin itu sudah mampu.
Senada dengan itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) M. Thambrin menjelaskan bahwa suscatin penting bagi setiap catin yang akan menikah.
“Kami sudah mengalokasikan anggaran sebesar 60 milliar rupiah untuk program yang akan dilaksanakan di 15 provinsi di Indonesia mulai tahun depan,” terang Thambrin, dalam laman yang sama.
Menurut Thambrin, saat mengikuti suscatin, setiap calon pengantin akan mendapat bekal pengetahuan dan pemahaman tentang makna pernikahan.
“Di samping itu, catin juga akan mendapat materi tentang bahaya narkoba dan ekonomi keluarga,” terangnya.
Untuk pelatih atau mentor suscatin, Thambrin mengatakan bahwa hal itu akan diserahkan kepada Kanwil Kemenag di setiap provinsi. Mereka akan dipilih dari orang-orang yang ahli pada bidangnya, seperti ulama, kyai, ustaz, dan tokoh masyarakat. Pelatih harus orang yang mengerti hukum dan ilmu Islam.
“Modul pelatihan sudah dibuat Bimas Islam. Modul ini berisi materi-materi yang bermuatan Islam, seperti kiat membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, ilmu kesehatan (reproduksi), bahaya narkoba, dan juga ilmu-ilmu ekonomi,” tutup Thambrin.
(jwt/*)