ChanelMuslim.com – Parlemen Irak memutuskan melarang penjualan, impor dan produksi minuman beralkohol (miras) dengan alasan bertentangan dengan hukum Islam dan Kontitusi.
Kelompok oposisi menolak keputusan parlemen itu karena justru bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin praktik kebebasan beragama bagi kelompok minoritas seperti Kristen.
Mereka mengatakan akan mengajukan gugatan terhadap keputusan parlemen itu ke Mahkamah Konstitusi.
Seorang pejabat mengatakan keputusan larangan penjualan, impor dan produksi minuman keras itu muncul pada menit-menit terakhir setelah ada desakan kelompok konservatif.
Semenjak rezim Saddam Hussein runtuh, muncul gerakan kelompok-kelompok Islam untuk menolak segala hal terkait miras, di antaranya dengan melakukan serangan ke toko-toko yang menjual minuman beralkohol.
Ketika minuman beralkohol tidak ditemukan di restoran dan hotel-hotel di Irak, menurut para wartawan, minuman seperti itu dikonsumsi secara relatif gampang di toko-toko dan bar kecil di ibu kota Irak, Baghdad.
Para wartawan mengatakan undang-undang baru itu disahkan ketika perhatian difokuskan kepada pertempuran untuk merebut kota Mosul dari kelompok militan yang dikenal sebagai Negara Islam atau ISIS.
Ammar Toma, anggota parlemen yang mendukung larangan minuman beralkohol, mengatakan aturan itu bisa diberlakukan karena Konstitusi menyatakan “peraturan hukum yang bertentangan dengan hukum Islam dapat diberlakukan”.[af/bbc]