• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Prancis akan Menutup Masjid Lagi

Oktober 27, 2021
in Berita
Prancis akan Menutup Tujuh Masjid Lagi

Prancis akan Menutup Tujuh Masjid Lagi

72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Prancis akan menutup masjid lagi dan asosiasi Muslim pada akhir tahun ini yang diduga mempromosikan “Islamisme radikal,” setidaknya akan ada 7 masjif lagi yang akan ditutup, menteri dalam negeri negara itu mengumumkan Selasa kemarin.

Baca juga: Yunani Menutup 12 Lagi Sekolah Minoritas Muslim Turki

Gerald Darmanin menyambut baik keputusan untuk menutup sebuah masjid di kota Allonnes selama enam bulan dengan alasan masjid itu dianggap membela “Islam radikal.”

Darmanin mengatakan bahwa rekening bank pengelola masjid juga disita, menambahkan bahwa 13 asosiasi telah ditutup di negara itu sejak Presiden Emmanuel Macron menjabat.

Mencatat 92 dari 2.500 masjid di Prancis ditutup akibat pemeriksaan, Darmanin mengatakan sejak September 2020, izin tinggal 36.000 orang asing telah dibatalkan dengan alasan orang-orang tersebut mengancam ketertiban umum.

UU Anti Separatisme

Pada bulan Agustus, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui rancangan undang-undang anti separatisme yang kontroversial yang telah dikritik karena menargetkan Muslim.

RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.

Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis, tetapi para kritikus meyakini bahwa undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan umat Islam.

RUU tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis – yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota – dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.

Undang-undang mengizinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM). RUU itui juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat homeschooling tunduk pada izin resmi.

Berdasarkan undang-undang, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan “pendidikan sekularisme” telah diwajibkan bagi semua pegawai negeri.

Prancis sendiri telah dikritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim dengan undang-undang.[ah/anadolu]

Tags: menutup masjidprancis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Squid Game Ikut Hadir di Expo 2020 Dubai

Next Post

Kejutan-kejutan Suami Istri (3)

Next Post
Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga (3)

Kejutan-kejutan Suami Istri (3)

Kisah Zaid Al-Khair Saat Jahiliyah (2)

Kisah Zaid Al-Khair Saat Jahiliyah (2)

Gaji Wanita Lebih Tinggi dari Lelaki

Gaji Wanita Lebih Tinggi dari Lelaki

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3051 shares
    Share 1220 Tweet 763
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7437 shares
    Share 2975 Tweet 1859
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Riri Badaria: Dari Pengisi Suara Telenovela ke Dunia Dakwah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4950 shares
    Share 1980 Tweet 1238
  • Halal Indo 2025 Hadirkan Diskusi Strategis untuk Penguatan Ekosistem Halal Nasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Makanan Halal Jadi Faktor Utama dalam Pemilihan Destinasi oleh 9 dari 10 Muslim Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3943 shares
    Share 1577 Tweet 986
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1998 shares
    Share 799 Tweet 500
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga