• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Menilai Secara Utuh

20/10/2021
in Khazanah
Menilai Secara Utuh

Foto: Pixabay

93
SHARES
713
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menilai Secara Utuh, Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

Pada tahun 2 H, tim kecil dipimpin Abdullah bin Jahsy yg ditugaskan Rasulullah saw kontak senjata dengan kaum kafir Quraisy. Seorang kafir Quraisy tewas. Perisitiwa itu terjadi di bulan haram; bulan Rajab.

Sontak orang kafir Quraisy bangun opini, Rasulullah saw melakukan tindakan “radikalime” dan “terorisme” di bulan haram yg mereka muliakan.

Opini terbentuk, kaum muslimin galau, sebab mereka pun diajarkan Rasulullah saw untuk menghormati bulan haram, di antaranya dilarang membunuh. Mereka bertanya-tanya. Bagaimana ini?

Maka Allah turunkan wahyu yg menjelaskan bahwa perbuatan sahabat tersebut memang sebuah pelanggaran dan dosa besar.

Baca Juga: Menilai Secara Proporsional

Menilai Secara Utuh

Tapi kaum kafir Quraisy jangan merasa paling benar dan suci, justru pelanggaran dan dosa mereka lebih besar, karena mereka mencegah orang dari jalan Allah dan bahkan mengusirnya. Dan peristiwa pembunuhan tersebut tak lepas dari tindakan zalim mereka terhadap orang beriman. (perhatikan tafsir surat Al-Baqarah 217 dalam berbagai kitab tafsir rujukan)

Pada tahun 17-18 H, masa kekhalifahan Umar bin Khatab radhiallahu anhu terjadi musim paceklik yg sangat parah. Dikenal sebagai Aam Ar-Ramadah atau Aam Al-Majaah.

Di antara eksesnya, banyak rakyat kecil yang mencuri. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khatab saat itu tidak lantas menjatuhkan hukum kepada mereka mempertimbangkan latar belakang perbuatan tersebut.

Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, gubernur Khurasan; Al-Jarrah bin Abdullah, mengirim surat ke khalifah. Dia minta izin kepada khalifah untuk menggunakan kekuatan senjata untuk menghadapi penduduk Khurasan yang dia anggap susah diatur, karena dia menganggap bahwa penduduk Khurasan hanya dapat diatur dengan kekuatan senjata.

Alih- alih sang khalifah mensupport sang gubernur untuk menghadapi rakyatnya dengan kekuatan senjata, hal mana jika terjadi di masa sekarang mungkin mereka akan dituduh; Intoleran, radikal, teroris, khawarij, anjing neraka, dsb. Beliau justru menegur sang gubernur dgn berkata,

“Saya sudah terima suratmu yang menyatakan bahwa penduduk Khurasan tidak dapat diatasi kecuali dengan cambuk dan pedang. Engkau dusta!! Mereka dapat diperbaiki dengan keadilan dan menegakkan kebenaran. Bentangkan hal itu di hadapan mereka!!” (Tarikhul Khulafa; As-Suyuthi) [Ln]

Tags: Menilai Secara Utuh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Bosan Meneladani Nabi

Next Post

Terwujudnya 3 Janji Rasulullah yang Disaksikan Adi bin Hatim

Next Post
Di Balik Fenomena HRS dan UAS

Terwujudnya 3 Janji Rasulullah yang Disaksikan Adi bin Hatim

Pernikahan dengan Usia yang Terpaut Jauh

Pernikahan dengan Usia yang Terpaut Jauh

Kaitan Gangguan Makan pada Anak dan Kemampuan Bicaranya

Kaitan Gangguan Makan pada Anak dan Kemampuan Bicaranya

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11481 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga