ChanelMuslim.com – Dukung inisiatif pemerintah dalam meningkatkan peran perbankan syariah , PT Pertamina (Persero) jalin kerjasama penggunaan jasa dan produk perbankan berdasarkan prinsip syariah dengan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Nota kesepahaman ditandatangani Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman dan Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Agus Sudiarto.
Direktur Utama BSM Agus Sudiarto menyampaikan kerja sama ini dukungan BUMN dalam hal ini Pertamina terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
‘’Kami berterima kasih telah diberikan kesempatan untuk memberikan layanan sekaligus solusi transaksi keuangan syariah bagi Pertamina dan seluruh jajaran pegawainya” kata Agus Sudiarto dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
Agus menerangkan kerjasama tersebut mencakup pemanfaatan produk-produk dana seperti tabungan mudharabah, giro wadiah institusi dan deposito maupun pemanfaatan produk-produk pembiayaan seperti kepemilikan rumah, cicil emas, gadai emas, kendaraan bermotor dan jenis pembiayaan lainnya dengan akad murabahah, mudharabah, ijarah dan musyarakah.
Sementara itu Direktur Keuangan Pertamina, Arief Budiman menyatakan keikutsertaan Pertamina dalam perbankan syariah ini sebagai bagian dari upaya mendorong peran Bank Syariah di tengah perlambatan ekonomi global.
“Scara umum, sebagai Bank Syariah tergolong baik dari aspek permodalan, rentabilitas, likuiditas, aset produktif yang bisa dilihat dari Laporan Keuangan,” ungkap Arief.
Selain itu , Arief mengatakan kerjasama ini juga menjadi bagian dari program Breakthrough Project Corporate (BTP) Cash Management di Pertamina.
“BTP ini merupakan tahap ke- III dimana tujuannya untuk meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan pengelolaan risiko keuangan antara lain mitigasi risiko melalui diversifikasi penempatan dana perusahaan,”jelas Arief.
Mengawali kerjasama, BSM dan Pertamina menyelenggarakan program literasi perbankan syariah berupa seminar Sosialisasi Perbankan Syariah dengan tema “Berkah Ber-bank Syariah untuk Hidup Lebih Bersih dan Bermakna” bagi seluruh jajaran pegawai Pertamina di kantor pusat Pertamina.
Sementara itu, kerjasama tersebut juga mencakup pemanfaatan produk-produk dana seperti tabungan mudharabah, giro wadiah institusi dan deposito maupun pemanfaatan produk-produk pembiayaan seperti kepemilikan rumah, cicil emas, gadai emas, kendaraan bermotor dan jenis pembiayaan lainnya dengan akad murabahah, mudharabah, ijarah dan musyarakah.
(jwt)