• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 5 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Darimana Uang Dua Miliar Tiga Jamaah Haji Indonesiy tang Ditahan di Madinah?

05/10/2016
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Ilustrasi Tas Jamaah Haji 2016 (Kementerian Agama)

ChanelMuslim.com – Ada apa dengan uang lebih dari Dua Miliar yang dibawa oleh tiga jamaah haji Indonesia?

Seperti dilansir laman antaranews diinformasikan bahwa uang tersebut merupakan sumbangan dari seorang saudagar dan donatur untuk pembangunan masjid. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Basori.
“Uang itu merupakan sumbangan dari seorang saudagar dan juga donatur di Saudi Arabia, yang diamanatkan kepada Ansharul Adhim Abdullah untuk pembangunan masjid, yayasan dan panti asuhan yatim piatu,” ungkap Ahmad dalam keterangan resminya, Selasa petang waktu Arab Saudi.
Akibatnya , ketiga jemaah tersebut ditahan setelah diketahui membawa uang dalam bentuk dolar Amerika Serijat, euro, dan Riyal.

“Mereka membawa uang yang melebihi ketentuan pihak imigrasi Arab Saudi yaitu sebanyak 60.000 riyal Arab Saudi,” terangnya.

Diketahui bahwa tiga jamaah asal kelompok terbang (kloter) 39 Dembarkasi Surabaya (SUB 39) sempat ditahan imigrasi Bandara Amir Mahmud bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah karena diketahui membawa uang melebihi jumlah ketentuan.
“Setelah diperiksa, hari ini Selasa, 4 Oktober 2016 pukul 11.00 waktu setempat, tiga orang jamaah haji tersebut dibebaskan,” katanya.

Menurut Ahmad, selama proses pemeriksaan, tiga jamaah haji tersebut didampingi pihak dari Konjen RI, Rofik Rakib, dan seorang penerjemah, Shokhari.

Berikut profil dari ketiga jamaah yang membawa uang lebih dari ketentuan :

1. Ansharul Adhim Abdullah (47 tahun) dengan nomor paspor B3924641, beralamat di Tebaloan, Gresik, Jawa Timur

2. Sri Wahyuni Rahayu (36 tahun), nomor paspor A4227775, istri Ansharul Adhim Abdullah
3. Rochmat Kanapi Podo (58 tahun) nomor paspor B3724068, yang beralamat di Dusun Betiring, Gresik, Jawa Timur. 

Menurut Ahmad, uang tersebut kemudian dititipkan oleh Ansharul, kepada istrinya, Sri Wahyuni dan Rochmat Kanapi Podo.

Uang tersebut diketahui keberadaannya saat pemeriksaan sinar Rontgen di Bandara AMAA Madinah pada Senin, (3/10), pukul 11.30 waktu setempat.

Ketiga jemaah itu ditahan petugas imigrasi dan dibawa ke kantor polisi bandara untuk diminta keterangan terkait dengan kepemilikan uang yang dibawa.

Dalam pemeriksaan, uang tersebut diketahui terdiri dari 50.000 dolar Amerika Serikat, 378.000 euro, dan 17.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 6.235.971.394. 

Oleh Ansharul, sebanyak 348.000 euro dan 17.000 riyal dititipkan kepada istrinya, sebanyak 50.000 dolar AS dan 10.000 euro kepada Rochmat Kanapi, dan sisanya dibawa sendiri.

(jwt/antaranews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Amalina Aman: Desainer Asal Australia Tampilkan Rancangan di IIF Runway 2016

Next Post

Keren, Memanah Jadi Program Ekstrakurikuler JIBBs 

Next Post

Keren, Memanah Jadi Program Ekstrakurikuler JIBBs 

ICMI Minta Marwah Daud Mundur dari Dewan Pakar

Resep Frozen Banana Praktis

Resep Frozen Banana Praktis

  • Trump Ancam Neraka buat Palestina, Neraka Datang ke California

    Epstein Files dan Pukulan Israel ke Trump

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4116 shares
    Share 1646 Tweet 1029
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2886 shares
    Share 1154 Tweet 722
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7927 shares
    Share 3171 Tweet 1982
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3461 shares
    Share 1384 Tweet 865
  • Ketahui Pelembab Wajah untuk Kulit Sensitif di Tengah Gaya Hidup Modern

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • 20 Ucapan Ramadan 2026 yang Bisa Kamu Bagikan kepada Teman dan Kerabat

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga