ChanelMuslim.com – Pengadilan di India mencabut larangan terhadap perempuan untuk memasuki bagian inti di dalam Masjid Haji Ali, Mumbai.
Pengadilan tinggi di Mumbai menyatakan larangan tersebut melanggar undang-undang dasar dan mendiskriminasi wanita, kata para pengacara.
Larangan diterapkan pada tahun 2012 ketika yayasan yang menjalankan tempat ibadah tersebut mengatakan tindakan dosa mengizinkan wanita menyentuh makam tokoh sufi yang berada di dalam masjid.
Meski larangan itu telah dicabut, bukan berarti wanita bisa segera memasuki Masjid Haji Ali. Pasalnya, pengadilan tinggi menunda penerapan keputusan selama enam minggu agar pihak masjid dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Bagaimanapun, putusan pengadilan baru-baru ini dipandang sebagai dukungan kuat dalam usaha mengizinkan wanita ke tempat suci lainnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, di India terjadi sejumlah kampanye agar wanita diizinkan memasuki tempat suci keagamaan yang sebelumnya melarang kehadiran mereka.
Kebijakan semacam itu ditentang para pegiat, baik yang beragama Islam maupun Hindu.
Kelompok Bharatiya Muslim Mahila Andolan (BMMA), misalnya, menentang kebijakan pengurus Masjid Haji Ali di Mumbai yang membatasi ruang gerak kaum perempuan. Putusan pengadilan yang mencabut larangan di masjid tersebut disambut gembira Zakia Soman dari BMMA.
“Pengurus masjid naik banding ke Mahkamah Agung dan kami tak mempermasalahkan. Tapi saya yakin kami juga menang di sana. Ini hanyalah patriarki atas nama agama,” kata Soman kepada BBC.[af/bbc]