• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Persyaratan Administrasi Pernikahan

September 12, 2021
in Pranikah, Unggulan
Persyaratan Administrasi Pernikahan

KUA

106
SHARES
815
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Melakukan pengurusan persyaratan administrasi pernikahan melalui lembaga pemerintahan yang berwenang dalam mengurus proses pernikahan perlu dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja dari waktu melangsungkan pernikahan.

Hal ini penting, untuk mendapat pengesahan dari negara, sesuai dengan agama yang dianut pengantin.

Baca Juga: Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S1 IISMA

Persyaratan Administrasi Pernikahan

Ada beberapa persyaratan administratif yang diperlukan dalam mengurus proses pernikahan, diantaranya:

  1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :  Calon Suami Kurang dari 19 Tahun/ Calon Istri Kurang dari 19 Tahun/ Izin Poligami.
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  10. Fotocopy Kartu Keluarga
  11. Fotocopy Akta Lahir
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Dengan dicatat dan diresmikan oleh pemerintah maka semua anggota keluarga yang terbentuk akibat pernikahan itu menjadi diakui oleh pemerintah sebagai warga negara dengan segala hak dan kewajibannya.

Ini bedanya dengan pernikahan siri yang tidak tercatat dalam dokumen pemerintahan. Keluarga yang terbentuk tidak mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah karena tidak adanya status hukum yang legal atas terjadinya pernikahan mereka. [Ln]

Tags: Persyaratan Administrasi Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kembali Salurkan Bantuan Asa Anak Indonesia Bersama Menteri PPPA, FOZ: Kebaikan untuk Siapapun

Next Post

7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

Next Post
7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

7 Makanan yang dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

Nabi Ibrahim: Prototipe Keluarga Ideal (Seri Kisah Orang Pilihan)

Nabi Ibrahim: Prototipe Keluarga Ideal (Seri Kisah Orang Pilihan)

Menghilangkan Bau Sepatu Tanpa Dicuci, Coba Cara-Cara Ini

Menghilangkan Bau Sepatu Tanpa Dicuci, Coba Cara-Cara Ini

  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7335 shares
    Share 2934 Tweet 1834
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2975 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Cara Membangunkan Anak yang Sulit Dibangunkan saat Tidur

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4789 shares
    Share 1916 Tweet 1197
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Refleksi Tujuh Kebiasaan Efektif

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Depresi Postpartum Tidak sama dengan Baby Blues, Yuk Kenali Gejalanya yang Mungkin Dialami Ibu setelah Melahirkan

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga