Chanelmuslim.com – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil menegaskan bahwa persoalan 177 warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan paspor Filipina untuk berhaji ke Tanah Suci buan ranah Kementerian Agama. Namun demikian, Abdul Djamil mengimbau masyarakat untuk mengikuti regulasi yang ada jika ingin beribadah haji.
“Kalau mau berangkat haji, ikutilah jalur yang semestinya sehingga terjamin dari aspek keberangkatannya, perlindungannya, bimbingannya, dan pelayanannya,” kata Abdul Djamil di Kantor Urusan Haji, Jeddah, dalam rilis yang diterima Chanelmuslim.com.
“Saya mengimbau supaya tidak menggunakan media seperti itu. Apalagi dia meminta visa di negara lain. Itukan konsekuensinya dia harus memiliki paspor dari negara yang bersangkutan,” tambahnya.
Mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang ini mengakui bahwa antrean berangkat haji saat ini cukup panjang. Bahkan di Sulawesi Selatan mencapai tiga puluh satu tahun, dan di Kalimantan Selatan mencapai dua puluh delapan tahun.
Namun demikian, fenomena antrian berhaji tidak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan di Negara tetangga antrean hajinya mencapai lima puluh tahun.
Antrian haji menurut Abdul Djamil tidak bisa dihindari karena terkait kapasitas Tanah Suci, Armina, dan Masjidil Haram yang terbatas.
Kalaulah saat ini Majidil Haram diperluas, namun masalahnya adalah di Mina yang tidak diperluas karena batas-batasnya sudah ditentukan
“Saya imbau kalau ingin berhaji silahkan daftar sedini mungkin. Sebab, hingga sekarang antara kuota dan peminat haji belum berimbang dan itu tidak hanya di negeri kita,” tandasnya.
Sebanyak 177 WNI menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji. Kini mereka masih tertahan di Filipina dan akan segera dideportasi.
Dilaporkan media lokal Filipina, Manila Bulletin, Sabtu (20/8/2016), Komisioner Biro Imigrasi setempat, Jaime Morente mengatakan, mereka saat ini ditahan di pusat penahanan imigrasi di Camp Bagong Diwa, Taguig City, pinggiran Manila.
Menurut Morente, Paspor-paspor Filipina yang digunakan merupakan dokumen paspor asli, namun cara mendapatkannya ilegal.
Menurut informasi, para WNI membayar US$ 6 ribu – US$ 10 ribu (Rp 78 juta – Rp 131 juta) per orang untuk mendapatkan paspor Filipina. Diduga kuat, paspor Filipina itu disediakan oleh lima warga Filipina yang mendampingi mereka.
Kelima warga Filipina itu diyakini sebagai sindikat pemalsu paspor dan telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) untuk diselidiki lebih lanjut.
Imigrasi setempat berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri Filipina dan badan penegak hukum lainnya serta KBRI dalam rangka penyelidikan kasus penerbitan paspor Filipina untuk para WNI ini. [pz]