• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Badan HAM PBB Tunjuk Pakar Khusus Pantau Kekerasan Terhadap Kaum LGBT

03/07/2016
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

lgbtzChanelMuslim.com – Badan HAM PBB hari Kamis lalu memutuskan untuk menunjuk seorang ahli untuk memantau kekerasan dan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, suatu langkah yang disambut baik oleh kelompok LGBT.

Dengan hasil pemungutan suara 23 lawan 18 dan enam abstain, Dewan Hak Asasi Manusia menyerukan ditunjuknya seorang pakar independen untuk masa tiga tahun, guna mempelajari pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan atas kaum LGBT.

Pakar itu akan diangkat September depan dalam pertemuan Dewan HAM yang beranggotakan 47 anggota di Jenewa.

Resolusi itu mendapat dukungan kuat dari Amerika Latin dan Barat, sementara banyak negara-negara Afrika dan Timur Tengah bergabung dengan Cina menentang hal itu.

Tugas pakar itu akan mencakup penilaian hukum HAM internasional, meningkatkan kesadaran atas kekerasan berdasarkan orientasi seksual, dan mengadakan dialog dengan negara-negara anggota dan pemangku kepentingan lainnya.[af/voa]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hassan bin Nu’man Komandan Pasukan yang Pertama Masuk Afrika

Next Post

Cerita Itikaf Gubernur NTB dan Antrian Anak-Anak

Next Post

Cerita Itikaf Gubernur NTB dan Antrian Anak-Anak

Presiden Jokowi Imbau Menteri Kabinet Kerja Bayar Zakat Melalui BAZNAS

Jelang Lebaran: 900 Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11479 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga