ChanelMuslim.com – Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran terkait panduan penyelenggaraan Iduladha untuk yang berada di wilayah sekaligus luar wilayah PPKM. Oleh sebab itu, Kemenag langsung mengeluarkan dua Surat Edaran sekaligus.
Baca Juga: Qurban di Dubai ‘Goes Virtual’
Shalat Hari Raya Iduladha Ditiadakan
Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berikut panduannya terkait edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 yang berlaku di wilayah PPKM darurat.
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Kemudian, tentang malam takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha, penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling,
baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan, kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar
kabupaten/kota terlampir).
Baca Juga: Gerakan Kurban Asyik Tanpa Sampah Plastik
Pelaksanaan Qurban
Kemudian, terkait pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan berikut.
Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih, penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitui pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari
kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.
Selain itu, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) yang meliputi melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Selain itu, penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban, menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Sementara itu, pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.
Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima dan penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:l.
Kemudian, pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
Penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Selain itu, petugas harus menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Terakhir, terkait penerapan kebersihan alat, harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai
dilaksanakan.
Menerapkan sistem satu orang satu alat. Apabila pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Sahabat Muslim, itulah Surat Edaran yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama 2 Juli 2021 lalu. Mari kita selalu menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan berikhtiar semaksimal mungkin untuk mencegah penularan virus. [Cms]