ChanelMuslim.com – Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak menjadi salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Efek dari hukuman kebiri kimia diketahui bisa membuat predator anak menjadi kemayu.
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F Moeloek mengatakan, hormon predator anak diperiksa terlebih dahulu sebelum melakukan kebiri kimia. Dia menjelaskan, kebiri kimia itu dengan cara memasukan hormon kepada pelaku. “Hormon harus balance,” ujar Nila di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 1 Juni 2016.
Ketika kebiri kimia dilakukan, hormon laki-laki seorang predator anak? dikurangi dengan cara memasukan hormon perempuan. Dengan begitu, lanjut dia, tingkat libido seorang pelaku otomatis berkurang. Namun untuk mengurangi libido itu tidak cukup dengan sekali suntikan kebiri kimia.
Maka itu, menurut dia, pelaksanaan kebiri kimia bukan persoalan mudah. ?”Efek kebiri kimia, karena diberikan hormon, akan jadi kemayu. Terjadi osteoporosis,” katanya.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada penelitian yang membuktikan kebiri kimia ?bisa menimbulkan penyakit kanker. (nf)