• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik

10/05/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik

Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik (foto: depositphotos)

165
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, bolehkah membunuh nyamuk dengan raket listrik? Alasannya karena jika menggunakan tangan, capek dan sulit. Saya pernah denger bahwa tidak boleh membunuh dengan api atau dibakar. Mohon jawabannya.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S.

Jawaban: Untuk membunuh hewan yang kita makan, kita diajarkan berbuat baik saat menyembelih:

وقوله صلى الله عليه وسلم فأحسنوا القتلة عام فى كل قتيل من الذبائح والقتل قصاصا وفى حد ونحو ذلك وهذا الحديث من الأحاديث الجامعة لقواعد الاسلام والله أعلم

Sabda Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam: “maka berbuat baiklah saat membunuh” merupakan perilaku umum atas semua hewan yang disembelih, qishash, had, dan lainnya. Hadits ini mencakup berbagai kaidah dalam Islam. Wallahu a’lam. ( Al Mausu’ah, 2/116)

Imam Al Bujairimi Rahimahullah menjelaskan:

احسان القتلة إختيار أسهل الطرق وأخفها إيلاما وأسرعها إزهاقا وأسهل وجوه قتل الآدمي ضربه بالسيف في العنق, ولذا يكره قتل القمل والبق والبراغيث وسائرالحشرات بالنار لأنه من التعذيب وفي الحديث [ لا يعذب بالنار إلا رب النار ] قال الجزولي وابن ناجي وهذا مالم يضطر لكثرتهم فيجوز حرق ذلك بالنار لأن في تنقيتها بغير النار حرجا ومشقة

Membunuh dengan cara terbaik yaitu dengan menempuh jalan termudah, paling ringan sakitnya, paling cepat menumpahkan darah. Kalau konteks manusia, yaitu dengan memenggal di lehernya.

Oleh karena itu, dimakruhkan membunuh kutu, dan serangga lainnya dengan api karena itu adalah ta’dzib (penyiksaan): “Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api.”

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 26, Perumpamaan Seekor Nyamuk

Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik

Al Jazuli dan Ibnu Naji mengatakan: “Ini selama keberadaan mereka tidak membahayakan karena jumlah mereka yang banyak, boleh saja membunuhnya dengan api jika keberadaan mereka yang sangat banyak itu tidak bisa dihilangkan dengan selain api, sebab itu merupakan kesulitan dan kesempitan.” (Imam Al Bujairimi, Hasyiyah Al Bujairimi ‘Alal Khathib, 4/298)

Kesimpulannya: dilarang membunuh nyamuk dengan raket listrik, yaitu makruh. Namun, jika jumlah mereka banyak dan tidak bisa diselesaikan dengan obat biasa, maka dibolehkan dengan raket listrik menurut sebagian ulama.

Karena memang tidak sama antara membunuh hewan sembelihan yang bermanfaat bagi kehidupan, dengan membunuh hewan yang membahayakan manusia.

Pertanyaannya adalah apakah raket listrik pantas disamakan dengan api? Apakah raket listrik bisa membakar kertas sebagaimana api? Jawabannya: tidak, tapi bagi nyamuk, itu sudah cukup membakar dan mematikannya.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

6 Tips yang Bisa Dilakukan Agar Gigi Anak Rapi Sebelum Usia 5 Tahun

Next Post

Pertarungan antara Doa dan Bala di Langit

Next Post
Tazkiyah, Poros Keseimbangan Aktivis Dakwah

Pertarungan antara Doa dan Bala di Langit

4 Makanan Bantu Tingkatkan Kecerdasan Otak Anak

4 Makanan Bantu Tingkatkan Kecerdasan Otak Anak

Suri Tauladan Hal Kecil untuk Anak

Suri Tauladan Hal Kecil untuk Anak

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7711 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga