• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Selandia Baru Tingkatkan UU Ujaran Kebencian Pasca Serangan Christchurch

Juni 25, 2021
in Berita
Selandia Baru Tingkatkan UU Ujaran Kebencian Pasca Serangan Christchurch

Selandia Baru Tingkatkan UU Ujaran Kebencian Pasca Serangan Christchurch

68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah Selandia Baru pada hari Jumat ini mengumumkan bahwa mereka berencana memperkuat undang-undang ujaran kebencian negara itu, dan meningkatkan hukuman untuk menghasut kebencian dan diskriminasi, sebagai tanggapan atas serangan oleh seorang supremasi kulit putih di Christchurch dua tahun lalu yang menewaskan 51 Muslim.

Baca juga: Parlemen Perancis Setujui Blokir Ujaran Kebencian di Internet

Langkah itu dilakukan setelah Komisi Penyelidikan Kerajaan atas serangan 15 Maret 2019 merekomendasikan perubahan pada undang-undang ujaran kebencian dan kejahatan kebencian, yang dikatakan sebagai pencegah yang lemah bagi orang-orang yang menargetkan kelompok agama dan minoritas lainnya.

“Melindungi hak kami atas kebebasan berekspresi sambil menyeimbangkan hak itu dengan perlindungan terhadap ‘ujaran kebencian’ adalah sesuatu yang memerlukan pertimbangan yang cermat dan berbagai masukan,” kata Menteri Kehakiman Kris Faafoi pada konferensi pers.

“Membangun kohesi sosial, inklusi, dan menghargai keragaman juga bisa menjadi cara yang ampuh untuk melawan tindakan mereka yang berusaha menyebarkan atau memupuk diskriminasi dan kebencian.”

Pemerintah mengusulkan tindak pidana baru untuk ujaran kebencian yang dikatakan akan lebih jelas dan efektif.

Berdasarkan proposal tersebut, seseorang yang dengan sengaja membangkitkan, memelihara, atau menormalkan kebencian akan melanggar hukum jika mereka melakukannya dengan mengancam, melecehkan, atau menghina, termasuk dengan menghasut kekerasan, kata pemerintah.

Hukuman untuk pelanggaran tersebut akan ditingkatkan menjadi maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga 50.000 dolar Selandia Baru ($35.000). Saat ini, hukumannya mencapai 7.000 dolar Selandia Baru ($ 4.950) atau tiga bulan penjara.

Ini juga mengusulkan ketentuan yang akan melindungi orang trans, beragam gender dan interseks dari diskriminasi. Undang-undang saat ini hanya menargetkan ucapan yang “membangkitkan permusuhan” terhadap seseorang atau kelompok atas dasar warna kulit, ras, atau etnis mereka.

Menurut Radio Selandia Baru, pemerintah juga mempertimbangkan untuk mengubah bahasa dan memperluas ketentuan hasutan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Namun belum diputuskan grup mana yang akan ditambahkan.

Saat ini, satu-satunya tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran adalah penggunaan ucapan yang akan “menimbulkan permusuhan” atau “menghina” seseorang atau kelompok atas dasar warna kulit, ras, atau etnis mereka. Namun identitas gender, orientasi seksual, agama atau disabilitas tidak dianggap dilindungi.[ah/aljazeera]

Tags: christchurchselandia baruuja kebencianundang undang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pasangan Muslim Memulai Perusahaan Penerbitan untuk Promosikan Keragaman

Next Post

Dana Haji di CIMB Niaga Syariah hingga Mei 2021 Naik 131 Persen

Next Post
Dana Haji di CIMB Niaga Syariah hingga Mei 2021 Naik 131%

Dana Haji di CIMB Niaga Syariah hingga Mei 2021 Naik 131 Persen

Shireen Sungkar Panik Putri Bungsunya Demam Tinggi, Ini Alasannya

Cara Shireen Sungkar Hadapi Anak Saat Berantem

Tumbuh Kembang Anak Usia 3 sampai 4 Tahun

Tumbuh Kembang Anak Usia 3 sampai 4 Tahun

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7411 shares
    Share 2964 Tweet 1853
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3031 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3934 shares
    Share 1574 Tweet 984
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4936 shares
    Share 1974 Tweet 1234
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5072 shares
    Share 2029 Tweet 1268
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    488 shares
    Share 195 Tweet 122
  • Naffar Tour Gandeng Aktris Religi Meyda Sefira Jadi Brand Ambassador

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Inilah Kisah di Balik Topi Kerucut, Tanda Seorang Muslim Telah Murtad

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga