• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPAI Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Kejahatan Seksual Anak

Mei 11, 2016
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

kekerasan-thd-anak_ilustrasi-300x200

ChanelMuslim.com – Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Menkumham waktu itu apakah melalui amandemen UU atau melalui Perppu. Saya selalu tegas Perppu, karena Perppu terkait dengan kemendesakan,” ujar Asrorun di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Asrorun menolak payung hukum untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap anak dibahas melalui undang-undang di DPR. Pasalnya, pembahasan politik di DPR akan memakan waktu dan lama.

“Apalagi ini UU yang berkaitan dengan proses sosial. Kita paham gimana proses pembahasan bila terkait dengan masalah sosial,” ungkapnya.

Asrorun menekankan, dalam Perppu tersebut diatur sanksi pemberatan bagi pelaku kejahatan. Meski begitu, dia mendengar Perppu itu sebenarnya sudah menjadi keputusan presiden dalam rapat terbatas.

“Maka tadi presiden mendengar progresnya ada beberapa pertimbangan bagi peserta yang memberikan catatan penolakan terhadap kebiri, dengan pertimbangan soal etika dan HAM dan sebagainya,” pungkasnya. (nf)

Previous Post

PP Wanita Syarikat Islam Prihatin Pelecehan Seksual Marak Terjadi

Next Post

Rektor Unsyiah Kuala Aceh Larang Mahasiswa Ikuti Ospek

Next Post

Rektor Unsyiah Kuala Aceh Larang Mahasiswa Ikuti Ospek

Ini Perbedaan Sistem Pendaftaran Haji Lama dan Baru

Catatan Istri untuk Suami

Tipe Orang Dalam Menyimpan Kenangan Baik

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga