• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perusahaan Transportasi Brussel Cabut Larangan Hijab Setelah Mendapat Denda

Juni 3, 2021
in Berita
Perusahaan Transportasi Brussel Cabut Larangan Hijab Setelah Mendapat Denda

Perusahaan Transportasi Brussel Cabut Larangan Hijab Setelah Mendapat Denda

75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebuah perusahaan transportasi Brussel telah mengumumkan keputusannya untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang menjatuhkan denda €50K karena mendiskriminasi seorang wanita Muslim berhijab.

Perusahaan juga mengisyaratkan bahwa larangan hijab akan segera dicabut.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pengendalian Transportasi Dilakukan

“Perusahaan Transportasi Antarmasyarakat Brussel (STIB-MIVB) selalu menjadi pelopor dalam bidang keragaman,” kata Ketua Dewan STIB Merlijn Erbuer, Brussels Times melaporkan.

“Karena kami ingin melanjutkan jalan ini, komite manajemen memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan tenaga kerja, terlepas dari ketidaksempurnaannya.”

Kasus STIB bermula pada Desember 2015, ketika seorang wanita berhijab pertama kali melamar pekerjaan di agen transit melalui perusahaan perantara.

Setelah ditolak, dia melamar untuk kedua kalinya pada Januari 2016 dan ditolak lagi.

Pengadilan tenaga kerja di Brussel memutuskan bahwa undang-undang tersebut telah dilanggar karena perempuan tersebut tidak hanya mengalami diskriminasi agama secara langsung tetapi juga diskriminasi gender secara tidak langsung.

Membantah perilaku STIB-MIVB, pengadilan memerintahkan perusahaan untuk mengkompensasi kandidat yang dirugikan dengan setidaknya 50.000 Euro.

Wakil PTB Brussels (Partai Buruh Belgia) Youssef Handichi mengatakan dia “lega” dan menyebutnya sebagai kemenangan.

“Kami mengucapkan selamat kepada komite eksekutif atas keputusan yang inklusif dan berani ini,” kata Handichi.

“Partai-partai di pemerintahan memiliki kesempatan untuk secara signifikan mengurangi diskriminasi dan mempromosikan emansipasi perempuan, yang membutuhkan kerja. Oleh karena itu mereka harus memastikan bahwa pekerja perempuan pada akhirnya dinilai berdasarkan keterampilan dan kualitas layanan mereka, bukan berdasarkan penampilan dan agama mereka, dengan mengubah peraturan ketenagakerjaan STIB dan lembaga publik lainnya, seperti yang dilakukan Actiris pada tahun 2015.”

Handichi menambahkan bahwa, “Sekarang terserah pemerintah untuk bertindak dengan mengkonfirmasi keputusan tersebut.”

Dengan begitu banyak partai politik yang berbeda dan berselisih atas keputusan tersebut, masih ada peluang bagi larangan itut untuk tetap berlaku.

Namun, kebijakan netralitas STIB sekarang akan ditinjau melalui proses partisipatif, dan lembaga tersebut harus memutuskan apakah dan bagaimana mengubahnya paling lambat akhir Juni.

Islam melihat jilbab sebagai kode wajib berpakaian, bukan hanya simbol agama yang menunjukkan afiliasi seseorang.

Belgia adalah negara di mana wanita berhijab telah didorong ke tepi. Oleh karena itu, keputusan tersebut juga membawa bobot yang signifikan bagi umat Islam negara itu.

Awal tahun ini, Collective against Islamophobia in Belgium (CCIB) mengumumkan keputusan yang mengizinkan mahasiswa Muslim di universitas-universitas di wilayah Wallonia yang berbahasa Prancis di Belgia untuk mengenakan jilbab mereka secara bebas mulai September 2021.

Keputusan Januari membatalkan larangan sebelumnya pada Juni 2020 pada “simbol agama”, termasuk jilbab di sekolah dan pendidikan tinggi.

Islam adalah agama terbesar kedua di Belgia setelah Kristen. Jumlah pasti Muslim di Belgia tidak diketahui tetapi berbagai sumber memperkirakan bahwa 4,0% hingga 7,6% dari populasi negara itu menganut Islam.

Kehadiran Islam pertama yang terdaftar di Belgia adalah pada tahun 1829, tetapi sebagian besar Muslim Belgia adalah imigran generasi pertama, kedua, atau ketiga yang tiba setelah tahun 1960-an.[ah/aboutislam]

Tags: brussellarangan hijabmencabutPerusahaanTransportasi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Remaja Yahudi di AS Berikan Uang Gajinya untuk Bantu Keluarga di Gaza

Next Post

NASA Mengumumkan Dua Misi Robotik Baru ke Venus

Next Post
NASA Mengumumkan Dua Misi Robotik Baru ke Venus

NASA Mengumumkan Dua Misi Robotik Baru ke Venus

Dokter India di Garis Depan Perang Melawan Covid Khawatir dengan Nyawa Mereka

Dokter India di Garis Depan Perang Melawan Covid Khawatir dengan Nyawa Mereka

UAH Salurkan Donasi Beasiswa untuk Pelajar Palestina Rp 6,3 M ke BAZNAS

UAH Salurkan Donasi Beasiswa untuk Pelajar Palestina Rp 6,3 M ke BAZNAS

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7376 shares
    Share 2950 Tweet 1844
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3007 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4918 shares
    Share 1967 Tweet 1230
  • Rumah Zakat Action Dukung Penyintas Kebakaran di Senen, Jakarta Pusat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Detik Terakhir Kehidupan Rasulullah, Kalimat Ummati Ummati Ummati Terucap

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2750 shares
    Share 1100 Tweet 688
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga