ChanelMuslim.com- Istimewanya hari idul fitri dan idul adha bertemu dengan hari Jumat. Ada beberapa hadits yang menunjukkan istimewanya hari Jumat jika bertemu dengan Idul fitri dan Idul adha, yaitu bisa mencukupkan dengan shalat Id dan tidak shalat Jumat, lalu shalat Jumat diganti dengan shalat Zhuhur.
Oleh : Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal
Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam,
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Idulfitri atau Iduladha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; AnNasai, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Baca Juga : Muslim Lebanon Habiskan Idul Fitri di Bawah Karantina yang Ketat
Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah, ia berkata,
“Ibnu Az-Zubair ketika hari Id jatuh pada hari Jumat pernah shalat Id bersama kami pada pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jumat Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan perbuatan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua Id (shalat Idulfitri dan Iduladha) dan dalam shalat Jumat “SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA” (surah Al-A’laa) dan “HAL ATAKA HADITSUL GHOSIYAH” (Al-Ghasyiyah).”
An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim, no. 878).
Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jumat dan telah menghadiri shalat Id, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (empat rakaat).
Baca Juga : Euforia Shopping Menuju Lebaran pada Masa Pandemi
(Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8:182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’).
Demikian.[Ind/Wld].
Sumber :