ChanelMuslim.com – Parlemen Singapura telah meloloskan pembatasan ketat atas penjualan tembakau untuk mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.
Mulai tahun 2017 mendatang, pemilik toko akan dilarang memajang produk tembakau guna mencegah pembelian yang didorong oleh keinginan mendadak, terutama di kalangan anak muda. Produk itu termasuk rokok, cerutu, dan “ang hoon,” atau lembaran-lembaran daun tembakau.
Menteri Kesehatan Singapura, Amy Khor mengatakan kepada para anggota parlemen hari Senin lalu bahwa toko yang mengkhususkan diri menjual produk tembakau akan dikecualikan, asalkan produk yang dijual tidak terlihat dari luar.
Sebagian anggota parlemen telah menyerukan peraturan yang lebih ketat untuk mengurangi tingkat merokok di negara-kota itu, termasuk menaikkan usia minimum dari 18 ke 21 tahun yang bisa secara legal membeli rokok, dan menambah jumlah tempat yang ditunjuk sebagai zona larangan merokok.[af/voa]