• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua MPR Tegaskan Dukungan untuk Palestina Merdeka

Maret 10, 2016
in Berita
67
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images
Chanelmuslim—Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (KTT LB OKI) yang diselenggarakan di Jakarta, 6-7 Maret lalu, telah menghasilkan Resolusi dan Deklarasi Jakarta. Salah satu isinya adalah dukungan yang besar untuk kemerdekaan negara Palestina.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Zulkifli Hasan mengapresiasi hasil konferensi tersebut. Menurutnya, kesepahaman di antara negara-negara berpenduduk mayoritas Islam, itu memang dibutuhkan dalam suasana sekarang ini.

“Kita harus dukung upaya Palestina mendapatkan kemerdekaannya karena itu kita juga perlu mengapresiasi upaya pemerintah membantu Palestina, termasuk langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memerdekakan Palestina,” kata Zulkifli usai menyampaikan materi sosialisasi Empat Pilar MPR di keluarga besar LDII, Kediri, Jawa Timur, Kamis (10/3/3016), seperti dilansir laman mpr.go.id.

Dari berbagai keputusan yang dihasilkan OKI, Zulkifli memberikan penekanan terhadap keputusan terkait kemerdekaan Palestina. Menurutnya, upaya kemerdekaan Palestina memang harus didukung semua pihak, tak terkecuali Indonesia. Karena itu ia akan terus mendukung upaya pemerintah yang berusaha membantu Palestine mencapai kemerdekaannya.

Indonesia, lanjutnya, memiliki alasan kuat bagi kemerdekaan Palestina dikarenakan pembukaan UUD NKRI 1945 memberikan amanat kepada pemerintah untuk membantu negara lain mencapai kemerdekaannya. Bahkan, katanya Pembukaan UUD 1945 juga menganggap “kemerdekaan merupakan hak segala bangsa”. (mr/foto:republika)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masker Kunyit dan Mentimun Bisa Cerahkan Kulit di Area Ini

Next Post

Badan Pangan PBB: 34 Negara Tidak Punya Cukup Makanan untuk Rakyatnya

Next Post

Badan Pangan PBB: 34 Negara Tidak Punya Cukup Makanan untuk Rakyatnya

WHO: Semakin Terbukti Virus Zika Sebabkan Gangguan Neurologis

Singapura Masih Jadi Kota Termahal di Dunia

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36716 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11100 shares
    Share 4440 Tweet 2775
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10969 shares
    Share 4388 Tweet 2742
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7914 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7121 shares
    Share 2848 Tweet 1780
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga