ChanelMuslim.com – Wakaf uang sebagai bentuk rasa sayang. Satu hal yang muncul di benak kita ketika mendengar kata wakaf adalah segala hal yang berkaitan dengan tanah (lebih detailnya adalah sebidang lahan) yang dihibahkan.
Menurut KBBI, wakaf adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas.
Di zaman sekarang ini harga sebidang tanah sangat bervariasi tergantung lokasi. Harga lahan 10 meter persegi di kota Jakarta bisa jadi sama harganya dengan 1 Ha tanah di kampung saya yang jauh dari hiruk pikuk kota.
Baca juga: Baju Koko Buat Anak
Boro-boro mau wakaf tanah yang harganya selangit, mengumpulkan pundi-pundi harta untuk membeli sebidang tanah saja mungkin dirasa sangat sulit bagi sebagian besar umat ini. Jangankan wakaf tanah, rumah saja masih menyewa. Mungkin itulah yang ada di pikiran kita.
Dulu, wakaf memang identik dengan menghibahkan sebidang lahan untuk dimanfaatkan. Misal, wakaf dari si fulan untuk pembangunan masjid atau pesantren. Nah, semakin maju pengetahuan dan cara berpikir umat masa kini ternyata wakaf itu tidak hanya berbentuk sebidang lahan. Tetapi bisa dalam bentuk wakaf uang.
Dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia, ternyata ide wakaf uang ini mulai muncul pada abad ke-20. Kemudian pada tahun 2002 MUI mengeluarkan fatwa mengenai wakaf uang ini. Teman-teman bisa mencari info lengkapnya di internet ya.
Nah, sahabat sekalian jangan khawatir. Dengan adanya wakaf uang ini, kita menjadi lebih mudah untuk mendapatkan kebaikan dari wakaf. Wakaf uang bisa kita jadikan sebagai bentuk rasa sayang kepada sesama umat.
Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com
Teman-teman bisa coba menggali informasi lebih detail mengenai program wakaf uang yang disediakan oleh Bank Syariah Bukopin melalui laman sosial media berikut.
Instagram: bank_syariahbukopin
Facebook: Bank Syariah Bukopin
Twitter: @BSyariahBukopin
Youtube: Bank Syariah Bukopin.
Tidak harus menunggu berlimpah harta untuk ikut berwakaf.